Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Tapanuli Selatan (Tapsel) 2020.
Putusan ini dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara yang digelar pada Rabu (17/2) sore. Mahkamah berpendapat, permohonan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 MHD. Yusuf Siregar dan Roby Agusman Harahap melewati tenggang waktu, sehingga Mahkamah memutuskan permohonan tidak dapat diterima.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya saat membacakan petikan amar Putusan Nomor 22/PHP.BUP-XIX/2021 dalam persidangan yang digelar secara virtual tersebut.
Disebutkan, tenggang waktu tiga hari kerja yaitu sejak Termohon mengumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan adalah pada Selasa 15 Desember 2020. Sedangkan permohonan Pemohon disampaikan secara daring pada Jumat 18 Desember 2020 pukul 00.06 WIB berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon No. 22/PAN.MK/AP3/12/2020, sehingga permohonan diajukan melewati tenggang waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena permohonan Pemohon diajukan tenggang waktu pengajuan permohonan yang telah ditentukan peraturan perundang-undangan, maka eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai tenggang waktu adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain dari Termohon dan Pihak Terkait, kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan Mahkamah,” ujar Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh membacakan pendapat Mahkamah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved