Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara menggandeng kalangan lembaga pemantau pemilu untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemilu 2019. Keberadaan lembaga pemantau pemilu menurut anggota Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang memiliki peran yang sangat besar untuk ikut serta dalam proses pengawasan pemilu mengingat mereka memiliki beberapa kewenangan seperti yang diatur pada UU Pemilu nomor 7 tahun 2017.
"Lembaga pemantau pemilu yang terakreditasi diberikan kewenangan melakukan pemantauan di setiap tahapan pemilu sebagaimana per KPU berdasarkan UU no 7 tahun 2017 tersebut," katanya dalam pertemuan yang digelar antara Bawaslu Sumut dengan para Lembaga Pemantau Pemilu di Hotel Grandika, Medan, Kamis (11/4/2019).
Suhadi Sukendar menjelaskan secara khusus jajaran Bawaslu Sumatera Utara sudah mengintensifkan pengawasan pemilu terutama 6 hari jelang hari pencoblosan yakni 17 April 2019. Secara berjenjang pihaknya menginstruksikan kepada jajaran mereka di tingkat Bawaslu Kabupaten/kota dan bawaslu tingkat kecamatan untuk mengaktifkan pengawasan.
"Dalam 6 hari ini kegiatan yang dilakukan oleh KPU diantaranya distribusi formulir C6 atau pemberitahuan memilih dan juga distribusi logistik surat suara dari KPU ke PPK hingga ke TPS pada hari H. Ini juga menjadi wilayah pemantauan dan pengawasan," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved