Polda Sumatera Utara menetapkan status tersangka terhadap pemilik akun Facebook Imam Kurniawan atas komentarnya bernada pelecehan terhadap para istri pelaut korban kapal selam Nanggala 402.
"Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya (saat ini) diambil alih oleh Subdit Siber Polda Sumut," ungkap Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (27/4/2021).
Dalam pemeriksaan, pelaku kata Hadi sudah mengakui mengakui perbuatannya tersebut. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan kini menjalani penahanan di Polda Sumatera Utara.
"Yang bersangkutan sudah ditahan. Kemudian yang bersangkutan mengakui memang memposting kata-kata yang tidak pantas itu," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Hadi menambahkan, Imam bakal dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
© Copyright 2024, All Rights Reserved