Keputusan Walikota Binjai Drs. Amir Hamzah M.AP memutasi serta sekaligus menurunkan jabatan empat jabatan eselon II menjadi eselon III, mengejutkan banyak pihak.
Diduga penurunan jabatan ini berkaitan dengan faktor kedekatan para pejabat tersebut dengan Wali Kota Binjai sebelumnya H.Muhammad Idaham SH.MSi.
"Bahwa sudah bukan menjadi rahasia umum keempat eselon II yang dimutasi dan diturunkan pangkatnya itu selama ini sangat dekat dengan mantan Walikota Binjai, H.M.Idaham SH. MSi. Dan kita berharap tidak ada nuansa politik dibalik dimutasinya keempat eselon itu," ungkap Direktur LBH Kesatria, Maizen Saftana, SH.MH, ketika diminta tanggapannya oleh sejumlah awak media massa di Medan, Kamis (9/12).
Menurut Maizen, bahwa semua pihak harus menghormati keputusan Walikota Binjai, Drs. Amir Hamzah dan tidak lagi mengakit- kaitkannya dengan suksesi Pilkada Walikota sebelumnya. Sebagaimana peryataan Walikota Binjai, bahwa dimutasinya dan sekaligus diturunkan pangkatnya keempat eselon itu sudah melalui uji kopentensi dan telah berkordinasi dengan Komisi Apratur Sipil Negara (KASN).
Lanjut Maizen, meski demikian bagi pihak- pihak yang berkeberatan dapat melakukan gugatan sebagaimana yang diatur berdasarkan pasal 73 UU No. 5 Tahun 2014 atau dikenal dengan UU ASN, bahwa semuanya dapat dilakukan berdasarkan penilaian kinerja PNS yang dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
"Penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja PNS dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS," beber Maizen
Selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 pasal 3 tentang Disiplin Pegawai Negeri mengatur tentang tatacara pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 sampai dengan 40 hari kerja.
“Semuanya ada aturan dan mekanismenya, dan kita berharap kebijakan yang telah diambil Walikota Binjai, sudah sesuai dengan UU dan PP yang berlaku”, ujar Maizen mengakhiri.
Adapun keempat eselon II yang diturunkan jabatan menjadi eselon III diantaranya, Agustawan Karnajaya semulanya pejabat eselon II Kadis Ketahanan Pangan dan Pertanian diturunkan jabatannya sebagai eselon III Kabid Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR, selanjutnya Ahmad Ilham sebelumnya pejabat eselon II Kadis Kominfo diturunkan jabatannya sebagai eselon III Kabid. Pengelolaan Data dan Informasi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu.
Kemudian, Nani Sundari sebelumnya pejabat eselon II Kadispora diturunkan jabatannya sebagai eselon III Kabid Pengendalian Penduduk dan KB, dan terakhir Mukramah sebelumnya pejabat eselon II Kadis Pariwisata diturunkan jabatannya sebagai eselon III Kabid. Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved