Kasus dugaan pemerasan senilai Rp 200 juta oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan yang dilaporkan oleh Jefry Suprayogi ke Polda Sumatera Utara membuatnya kini dilaporkan balik.
Jefry dilaporkan balik oleh Dedi Kurniawan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sumatera Utara dengan tuduhan pencemaran nama baik dengan nomor laporan STTLP/2738/XII/2020/Sumut/SPKT”III.
Atas laporan dari Dedi Kurniawan, Jefry akhirnya dipanggil untuk memberikan keterangan. Ia didampingi kuasa hukumnya Roni Panggabean dan Khon Sipayung.
"Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum hari ini klien kami Jeffry Suprayudi memenuhi panggilan penyidik atas laporan AKP DK atas dugaan pencernaan nama baik. Sejak kasus ini kami laporkan ke Propam Mabes Polri, maupun di Propam Polda hingga sekarang di Krimsus, kami telah menyampaikan fakta hukum, bukti terkait kasus ini,"ucap Roni Panngabean.
Ia menjelaskan, atas laporan kepada kliennya, mereka juga sudah menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada Kapolda Sumut dan juga ditembuskan kepada penyidik Kriminal Khusus (Krimsus) maupun Mabes Polri.
Ia menguraikan alasan mereka menyampaikan keberatan mereka tersebut yakni keberatan dan menolak terkait laporan pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada Jefry. Sebab, apa yang terjadi pada Jefry merupakan peristiwa dan fakta hukum di Propam Polda Sumut.
"Ini adalah preseden buruk bagi krimsus yg menindaklanjuti laporan tanpa ada penelaahan, bukti dan fakta hukum. Dan saya sangat prihatin bagi warga sumut kota medan , jika warga yg sudah menjadi korban melaporkan musibah yang dialami namun malah dituduh pencemaran nama baik," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi diruang kerjanya (18/1) jam 16:00 WIB membenarkan pemanggilan Jeffry di Penyidik Krimsus.
"Ya benar, hari ini saudara Jeffry dipanggil penyidik untuk klarifikasi, hasilnya nanti kita kabarin. Untuk oknum perwira yang sebenarnya menjabat Waka Polsek Helvetia sudah dibebas tugaskan menjadi PAMA Polrestabes Medan dalam ranksa pemeriksaan,"pungkas Hadi mengakhiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved