Pihak Polrestabes Medan menerima laporan Tim Hukum Nasional AMIN Sumatera Utara yang melaporkan dugaan pengrusakan kendaraan oleh oknum dari Dinas Perhubungan Kota Medan.
Laporan itu tercantum dalam no LP/GAR/B/2/I/2024/SPKT/Polrestabes Medan.
Dugaan pengrusakan yang dilaporkan yakni saat sejumlah oknum Dinas Perhubungan menertibkan kendaraan ibu-ibu pengajian yang parkir di depan kantor Tim Kampanye Daerah (TKD) AMIN Sumatera Utara, Jalan Sudirman, Medan pada Kamis, 4 Januari 2024 lalu.
“Ada 6 mobil yang kita laporkan perusakan, pasalnya 364 memang perusakan ringan namun itu tetap salah,” kata Yance Aswin selaku koordinator hukum nasional AMIN Sumut usai membuat laporan di Polrestabes Medan, Sabtu (6/1/2024).
Aswin didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum nasional AMIN Sumut menjelaskan, mereka diberi kuasa oleh 6 ibu pengajian yang mobilnya dikempeskan dan pentilnya diambil.
“Ada yang janggal, kalau sudah ada mobil derek disitu ngapain dikempesi lagi,” ujarnya.
Meski tidak menuding ini memiliki unsur politis, namun menurut Aswin hal ini bisa ditafsirkan berkaitan dengan dinamika politik yang ada. Sebab, pada tempat kantor pemenangan pasangan capres-cawapres lain pihak Dinas Perhubungan menurutnya tidak melakukan hal yang sama.
“Kalau mereka bilang ini tidak politis terserahlah. Tapi kan bisa kita saksikan, ditempat lain tidak seperti itu. Kita mau tegaskan bahwa penegakan aturan yang menjadi alasan dishub tidak boleh dilakukan dengan merugikan kepentingan orang lain,” sebutnya.
Dalam pengaduan tersebut, tim hukum AMIN Sumut mengadukan oknum dishub bernama Richard yang disebut sebagai penanggungjawab operasi penertiban di lokasi tersebut.
“Beliau penanggungjawabnya jadi beliau yang kita adukan. Kalau pimpinannya tidak tau soal aksinya itu, kita mintalah supaya dia diberi sanksi,” pungkasnya
© Copyright 2024, All Rights Reserved