Korban dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan terkait jual beli sebidang tanah dengan luas sekitar 4 hektar bernama Sohuan kembali mendatangi Polda Sumatera Utara.
Kedatangannya didampingi tim kuasa hukumnya Sipayung Panggabean dan Partners bertujuan untuk mempertanyakan laporannya dengan No.LP/122/I/2021 SPKT tertanggal 20 Januari 2021, yang diadukannya. Ia mengaku butuh penjelasan mengenai perkembangan dari laporannya tersebut karena sudah empat bulan terkesan tidak ditindaklanjuti.
Perwakilan tim kuasa hukum, Rony Prima Penggabean yang ditemui di depan Ditkrimum Polda Sumut mengatakan bahwa kejadian ini berawal ketika terlapor yakni AW dan LL (suami istri) ingin menjual tanah miliknya. Saksi korban yaitu Sohuan mau membeli tanah yang dijual terlapor namun hanya 1 bidang saja.
Sementara pemilik lahan hanya mau menjual jika tanah yang dibeli 2 bidang atau 2 sertifikat dengan luas lahan kurang lebih 4ha yang terdiri dari 1 bidang degan luas 17.187m2 dan 22.812 m2.
"Saksi korban pelapor atas nama sohuan kemudian mengajak kakak iparnya (Ibu Tjin Tjin) untuk membeli ke dua bidang tanah tersebut.
Pelapor dan saksi korban sepakat membeli kedua bidang tanah tersebut dengan memberikan DP dan biaya untuk pembersihan kedua bidang tanah tersebut," ujarnya.
Ketika dilakukan pembersihan kedua bidang tanah tersebut, lanjut Rony, terlapor tidak merasa keberatan dan kedua lahan tersebut memang telah disepakati untuk dijual.
Kemudian awal bulan Agustus 2019 saksi korban Sohuan bersama Julianti (istri) mengajak terlapor AW dan LL ke rumah pelapor untuk memberitahukan bahwa tanah yang satu bidang lagi yaitu SHM 75 atas nama AW akan diserahkan pada akhir tahun sekitar desember 2019.
"Akan tetapi hingga saat ini tanah sertipikat SHM 75 yang pernah dijanjikan AW dan LL (terlapor) tidak pernah diterima pelapor. Bahkan pelapor saksi dan korban telah mengeluarkan biaya untuk membuat jalan, membangun listrik dan sudah ada bangunan yang terbangun dengan total kerugian berkisar lebih dari Rp 3 miliar rupiah," katanya.
Pelapor didamping kuasa hukumnya juga mengirimkan surat kepada beberapa pihak seperti Direktur Ditreskrimum Polda Sumut, Kabid Propam Polda Sumut dan Kabag Wassidik untuk menindaklanjuti Laporan bulan januari 2021.
Para pelapor masih menaruh harapan yang besar kepada Polda Sumut yang menangani perkara ini dapat bertindak PRESISI ( Prediktif, responsif dan transparansi berkeadilan )dan pelapor mendapat keadilan yang seadil-adilnya.
"Hingga kini belum ada kepastian hukum. Kita sama-sama tahu, saat ini Kapolri membuat program Presisi. Kita berharap polda Sumut secepatnya menangkap pelaku. Karena sudah beberapa kali saksi dipanggil, begitu juga terlapor, namun hingga saat ini belum ada kemajuan laporan itu," tegasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved