Sebanyak 1.159 penghuni Lapas Klas IIA Binjai diusulkan untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi. Pengusulan ini dilakukan seiring hari raya Idul Fitri 1441 H yang akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020 mendatang. "Kita mengusulkan 1.159 napi untuk mendapatkan remisi," kata Kalapas Klas IIA Binjai, Maju Amintas Siburian, Selasa (12/5). Pihak Lapas kata Maju hanya mengusulkan nama-nama napi untuk mendapatkan remisi. Sedangkan persetujuannya menjadi kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. "Usul remisi sudah diusulkan namun belum turun persetujuannya. Tanggal 20 Mei 2020 informasinya akan keluar," ungkapnya. Ditambahkannya, seluruh napi yang diusulkan untuk mendapat remisi tersebut merupakan napi yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkaannya.[R]
Sebanyak 1.159 penghuni Lapas Klas IIA Binjai diusulkan untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi. Pengusulan ini dilakukan seiring hari raya Idul Fitri 1441 H yang akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020 mendatang. "Kita mengusulkan 1.159 napi untuk mendapatkan remisi," kata Kalapas Klas IIA Binjai, Maju Amintas Siburian, Selasa (12/5). Pihak Lapas kata Maju hanya mengusulkan nama-nama napi untuk mendapatkan remisi. Sedangkan persetujuannya menjadi kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. "Usul remisi sudah diusulkan namun belum turun persetujuannya. Tanggal 20 Mei 2020 informasinya akan keluar," ungkapnya. Ditambahkannya, seluruh napi yang diusulkan untuk mendapat remisi tersebut merupakan napi yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkaannya.© Copyright 2024, All Rights Reserved