Sebanyak 1.159 penghuni Lapas Klas IIA Binjai diusulkan untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi. Pengusulan ini dilakukan seiring hari raya Idul Fitri 1441 H yang akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020 mendatang.
"Kita mengusulkan 1.159 napi untuk mendapatkan remisi," kata Kalapas Klas IIA Binjai, Maju Amintas Siburian, Selasa (12/5).
Pihak Lapas kata Maju hanya mengusulkan nama-nama napi untuk mendapatkan remisi. Sedangkan persetujuannya menjadi kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM.
"Usul remisi sudah diusulkan namun belum turun persetujuannya. Tanggal 20 Mei 2020 informasinya akan keluar," ungkapnya.
Ditambahkannya, seluruh napi yang diusulkan untuk mendapat remisi tersebut merupakan napi yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkaannya.[R]
- KPK Selidiki Keterlibatan Politisi PDIP Dalam Suap Bansos, Suparji Ahmad: Harus Ada Bukti Konkret
- Polda Metro jaya Akan Gelar Perkara Pesta Raffi-Ahok
- Rekayasa Kasus Narkoba, Oknum Polisi Selamat Dari Hukuman Mati Di PN Medan
Baca Juga
Sebanyak 1.159 penghuni Lapas Klas IIA Binjai diusulkan untuk mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi. Pengusulan ini dilakukan seiring hari raya Idul Fitri 1441 H yang akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020 mendatang. "Kita mengusulkan 1.159 napi untuk mendapatkan remisi," kata Kalapas Klas IIA Binjai, Maju Amintas Siburian, Selasa (12/5). Pihak Lapas kata Maju hanya mengusulkan nama-nama napi untuk mendapatkan remisi. Sedangkan persetujuannya menjadi kewenangan dari Menteri Hukum dan HAM. "Usul remisi sudah diusulkan namun belum turun persetujuannya. Tanggal 20 Mei 2020 informasinya akan keluar," ungkapnya. Ditambahkannya, seluruh napi yang diusulkan untuk mendapat remisi tersebut merupakan napi yang sudah memenuhi syarat untuk mendapatkaannya.

- 37 Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
- Rekayasa Kasus Narkoba, Oknum Polisi Selamat Dari Hukuman Mati Di PN Medan
- Lawan Petugas, Kurir Sabu Didor Tewas