Pencopotan Koordinator Sekretariat Bawaslu Deli Serdang, Azwar oleh Kepala Sekretariat (Kasek) Bawaslu Sumut memunculkan pertanyaan besar.
Sebab, pencopotan ini terjadi pasca munculnya laporan dari Azwar kepada Sekjen Bawaslu RI dan Inspektur Wilayah II terkait tindakan Kasek Bawaslu Sumut Feri Mulia Siagian yang tidak kunjung mencairkan Tunjangan Uang Persediaan (TUP) yang membuat sekretariat Bawaslu Deli Serdang tak mampu membayar tagihan air, listrik, telepon hingga jaringan internet.
Ketua Jaringan Mahasiswa Indonesia (JMI), Ahmad Ridwan Dalimunthe mengatakan pencopotan Azwar lewat SK Kepala Sekretariat Bawaslu Sumut nomor 0080/HK.01.01/SU/12/2021 tertanggal 16 Desember 2021 yang ditandatangani Kasek Bawaslu Sumut, Feri Mulia Siagian tersebut menunjukkan jika Feri tidak mampu menyelesaikan masalah dengan profesional.
"Persoalan yang terjadi ini adalah karena Kasek tidak membayarkan TUP Bawaslu Deli Serdang tanpa alasan yang jelas. Kemudian, Azwar berulang kali mengkonfirmasi kepada Feri mengenai hal itu namun tidak kunjung mendapat respon. Lantas Azwar melaporkan hal ini Sekjen Bawaslu RI dan Inspektur Wilayah II. Ini adalah alur yang tepat menurut kami," kata Ridwan.
Karena itu kata Ridwan, tidak seharusnya sosok yang sudah menjalankan tugas dengan baik justru kemudian dicopot dengan seenaknya oleh atasannya. Apalagi kata Ridwan, pencopotan ini juga terindikasi mengangkangi peraturan Sekjen Bawaslu RI nomor 1 tahun 2017.
Pada Persekjen Bawaslu RI nomor 1 tahun 2017 pada bab IV bagian kedua tentang Sekretaris Panitia Panwaslu Kabupaten/Kota pada pasal 19 ayat 7 ditegaskan, bahwa masa kerja Koordinator Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota sampai dengan dilantiknya Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota. Bawaslu Deli Serdang sendiri sejauh ini belum memiliki Kasek Definitif sehingga jabatannya masih diisi pejabat berstatus Korsek dari kalangan PNS dari lingkungan pemerintah daerah di Sumatera Utara berdasarkan SK dari Kasek Bawaslu Sumut.
Saat ini, Bawaslu Kabupaten/kota yang memiliki Kepala Sekretariat definitif masih 4 daerah yakni Nias, Medan, Simalungun dan Mandailing Natal.
"Artinya Kasek Bawaslu Sumut jelas melakukan tindakan yang tidak profesional dan melanggar aturan," ujarnya.
Atas hal ini, JMI menyatakan kecewa terhadap tidak adanya proses dari Sekjen Bawaslu RI hingga proses dari pihak Pimpinan Bawaslu Sumut. Menurut mereka, kisruh yang bersumber dari tidak terbayarnya TUP ini harusnya diselesaikan dengan baik oleh Kasek Bawaslu Sumut. Namun faktanya, persoalannya justru melebar dengan pencopotan yang terkesan seenaknya.
"Kita mendesak agar Bawaslu Sumut menggelar pleno untuk menggantikan Kasek Bawaslu Sumut yang nyata-nyata hanya mampu memicu konflik dan tidak mampu menyelesaikannya yang juga berujung pada pelanggaran Persekjen Bawaslu RI," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved