Pasca dinyatakan gagal (proyek gagal) oleh Walikota Medan Bobby Nasution, lampu penerangan jalan umum yang akrab disebut lampu pocong sudah mulai dibongkar.
Selain harus membayar kerugian negara sebesar Rp 21 miliar pihak ketiga dari proyek tersebut (pemborong) harus membongkar sendiri lampu-lampu tersebut yang berjumlah 1.700 tiang beton.
Namun kenyataannya di lapangan, Pemko Medan melalui Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pembongkaran lampu pocong di Jalan Suprapto Kecamatan Medan Maimun dan Jalan Putri Hijau Kecamatan Medan Barat. Seperti diketahui, proyek tersebut berada di 8 titik ruas jalan yaitu: Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol, Jalan Putri Hijau, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Juanda dan Jalan Suprapto.
Hal tersebut dibenarkan Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman kepada wartawan saat menghadiri Rapat Kerja anggota DPRD Medan di Sibolangit, Minggu (16/7/2023).
Wiriya menjelaskan, pada prinsipnya Pemko Medan meminta pemborong yang membongkarnya, tapi bisa juga meminta Pemko melakukan pembongkaran.
"Apabila mereka (pemborong) tidak membongkar, pemborong bisa membuat surat pernyataan tertulis agar Pemko Medan melakukan pembongkaran dan biaya serta konsekwensinya ditanggung pemborong," terangnya.
Ketika ditanya, sampai kapan batasan waktu waktu diberikan untuk pembongkaran secara menyeluruh, Wiriya menjelaskan bahwa pemko memberi limit selama 60 hari setelah diumumkan proyek tersebut total lost. Namun pemborong diberi kesempatan untuk mencicil pembayaran ganti rugi dengan jaminan.
Sekda juga mengatakan, realisasi pembayaran ganti rugi sudah 50 persen. Ada pemborong yang sudah melunasi dan ada yang masih menyicil.
“Dari total Rp 21 miliar sudah ada melunasi, tapi ada yang masih menyicil, besaran cicilan bervariasi. Setelah dilunasi, barulah bisa dilakukan pembongkaran, bisa oleh pemborong, bisa juga dibongkar pemko setelah dimohonkan pemborong," terang Sekda.
© Copyright 2024, All Rights Reserved