Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan timbunan pupuk ponska/NPK bersubsidi di gudang milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Serdang Bedagai (Sergai).
Hal tersebut ditemukan ketika inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (29/05/2023).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi siregar, memperkirakan terdapat ratusan ton pupuk ponska/NPK bersubsidi menumpuk di Gudang PT Pupuk Indonesia yang berlokasi di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rambah, Sergai, Sumut tersebut.
"Ini belum termasuk sekitar 20 ton lagi yang belum dibongkar dari sebuah truk yang terparkir di depan gudang," tegas Abyadi Siregar.
Sementara, Kepala Gudang PT Pupuk Indonesia di Sergai, Fahruf Abdallah sebagai pihak yang menerima kedatangan tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengaku diperintah oleh Manajemen PT Pupuk Indonesia di Medan untuk tidak berbicara kepada Tim Ombudsman RI.
“Sayangnya, Fahruf Abdallah sangat tidak koperatif dan sangat tertutup saat menerima tim Ombudsman. Fahruf menolak memberi penjelasan tentang ratusan ton pupuk bersubsidi di dalam gudang tersebut,” terangnya.
Abyadi sangat menyayangkan perlakuan dari Kepala gudang tersebut yang menyebabkan tim Ombudsman tidak mendapatkan informasi lebih banyak di gudang pupuk bersubsidi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved