Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi untuk kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim).
Kali ini lembaga anti rasuah tersebut memanggil Jemy Setiawan yang merupakan politisi Partai Demokrat.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, Jemy Setiawan yang berkapasitas sebagai Deputi II BPOKK Partai Demokrat dipanggil untuk menjadi saksi untuk tersangka Abdul Gafur Mas'ud
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (30/3).
Tim penyidik sebelumnya telah memanggil Kepala Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief pada Senin (28/3). Namun, Andi mangkir dari panggilan sebagai saksi dengan alasan belum menerima surat panggilan dari tim penyidik KPK.
KPK pun memastikan akan mengirimkan surat panggilan kedua yang akan dikirim ke kediaman Andi di daerah Cipulir.
Dalam perkara ini, penyuap Bupati PPU Abdul Gafur, Achmad Zuhdi alias Yudi telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda pada Rabu (23/3).
Tim penyidik KPK pun juga memperpanjang masa penahanan Abdul Gafur Mas'ud dkk hingga sebulan ke depan terhitung Rabu (16/3) hingga Kamis (14/4).
© Copyright 2024, All Rights Reserved