GAGASAN kuliah gratis di perguruan tinggi negeri (PTN) tentu membawa harapan. Bagi banyak keluarga di Sumatera Utara, biaya kuliah masih menjadi pertimbangan besar untuk menentukan apakah seorang anak bisa melanjutkan pendidikan, memilih program studi yang diminati, atau justru harus menunda cita-cita.
Namun, kebijakan sebesar ini perlu dilihat dari pertanyaan yang lebih luas: apakah kesempatan kuliah akan semakin terbuka bagi seluruh anak muda, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS)?
Pemerintah masih menghitung kebutuhan pembiayaan dan mempertimbangkan sejumlah pilihan dalam pelaksanaan pendidikan tinggi gratis, termasuk kemungkinan penerapan secara bertahap. Ketentuannya pun belum final. Karena itu, sekarang menjadi momentum bagi publik untuk ikut memikirkan seperti apa rancangan kebijakan yang adil sekaligus berkelanjutan.
Di Sumatera Utara, pertanyaan tersebut sangat nyata. Data BPS menunjukkan, pada 2024 terdapat 3 PTN dan 195 PTS dalam cakupan pendataan perguruan tinggi di bawah kementerian pendidikan tinggi. PTS menampung sekitar 314.884 mahasiswa, sedangkan PTN sekitar 89.414 mahasiswa.
Angka tersebut menunjukkan besarnya peran kampus swasta dalam menyediakan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat Sumatera Utara. Namun, karena cakupan pendataan tersebut terbatas, angka ini tidak dapat dibaca sebagai jumlah seluruh perguruan tinggi dan mahasiswa dari semua kementerian di provinsi ini.
Saya memandang PTN dan PTS sebagai bagian dari satu sistem pendidikan tinggi. Di Medan, pilihan kampus mungkin terlihat banyak. Tetapi bagi calon mahasiswa dari kabupaten dan kota lain, keputusan untuk kuliah juga berkaitan dengan ongkos perjalanan, tempat tinggal, tanggung jawab keluarga, hingga kesempatan bekerja sambil belajar.
Kampus yang bisa dijangkau dari rumah bahkan bisa menjadi satu-satunya pilihan yang realistis. Jika bantuan pendidikan hanya mengikuti jenis kampus, kita berisiko melewatkan mahasiswa yang justru memiliki kebutuhan paling mendesak.
Kekhawatiran sebagian PTS terhadap penerimaan mahasiswa baru juga layak didengar. Namun, kekhawatiran tidak serta-merta bisa menjadi kesimpulan. Perubahan jumlah pendaftar perlu dilihat berdasarkan kampus, program studi, dan wilayah dari tahun ke tahun.
Kuliah gratis di PTN memang mungkin memengaruhi pilihan calon mahasiswa. Tetapi dampaknya belum tentu sama bagi setiap PTS. Yang perlu dijaga adalah agar perluasan akses melalui satu jalur tidak secara tidak sengaja mempersempit pilihan belajar melalui jalur lainnya.
Hal ini semakin penting dalam pendidikan tinggi bidang kesehatan. Sumatera Utara membutuhkan tenaga kesehatan yang kompeten untuk melayani masyarakat di kota, kawasan pesisir, kepulauan, hingga daerah yang jauh dari pusat layanan.
Pendidikan perawat, bidan, tenaga kesehatan masyarakat, dan profesi kesehatan lainnya membutuhkan dosen, laboratorium, serta pengalaman praktik yang bermutu. Karena itu, dukungan kepada mahasiswa harus berjalan bersama pengawasan terhadap mutu program studi dan kapasitas tempat praktik.
Tujuannya bukan sekadar menambah jumlah mahasiswa, tetapi memastikan lulusan benar-benar siap melayani masyarakat.
Kita sebenarnya sudah memiliki salah satu instrumen yang dapat menjangkau kedua jalur tersebut. KIP Kuliah berlaku bagi mahasiswa yang diterima di PTN maupun PTS sesuai ketentuan program.
Pada 2026, alokasinya sekitar Rp15,32 triliun dengan sasaran lebih dari satu juta mahasiswa. Jika skema kuliah gratis di PTN kelak diterapkan, keberlanjutan dan ketepatan sasaran bantuan bagi mahasiswa PTS perlu tetap menjadi bagian dari perhitungan kebijakan.
Bagi Sumatera Utara, ada tiga hal yang menurut saya perlu menjadi perhatian.
Pertama, bantuan harus mengikuti kebutuhan mahasiswa. Pembebasan biaya kuliah memang sangat berarti, tetapi biaya hidup, transportasi, bahan belajar, dan kebutuhan praktik juga menentukan apakah seorang mahasiswa mampu bertahan hingga lulus.
Kedua, kesempatan kuliah di PTS harus tetap terbuka dan bermutu. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumut dapat menggunakan data untuk melihat kelompok mahasiswa dan wilayah yang belum terjangkau bantuan.
Khusus program studi kesehatan, dukungan pembiayaan perlu disertai perhatian terhadap mutu pembelajaran dan kebutuhan tenaga kesehatan di daerah.
Ketiga, dampak kebijakan harus dipantau secara terbuka. Perubahan jumlah pendaftar, mahasiswa baru, penerima bantuan, hingga mahasiswa yang berhasil lulus perlu dilihat berdasarkan wilayah dan jenis perguruan tinggi.
Dengan begitu, kebijakan dapat diperbaiki berdasarkan kondisi yang benar-benar dialami keluarga dan kampus di Sumatera Utara.
Secara nasional, angka partisipasi kasar perguruan tinggi pada 2025 masih 32,89 persen. Angka ini menunjukkan bahwa pekerjaan untuk memperluas kesempatan kuliah belum selesai.
Sumatera Utara membutuhkan kapasitas PTN dan PTS sekaligus untuk membuka jalan bagi lebih banyak anak muda. Saya mendukung langkah yang membuat kuliah semakin terjangkau.
Namun, ukuran keberhasilannya tetap harus berpijak pada mahasiswa. Apakah anak muda dari Medan hingga daerah yang lebih jauh bisa masuk perguruan tinggi, memilih tempat belajar yang sesuai, memperoleh pendidikan bermutu, dan menyelesaikan studinya?
Jika itu yang menjadi pegangan, kuliah gratis di PTN dapat menjadi awal dari perluasan kesempatan pendidikan tinggi bagi lebih banyak anak muda, bukan akhir dari perhatian terhadap mereka yang menempuh pendidikan melalui PTS. 
Penulis Merupakan Pemerhati Pendidikan
