Pernyataan Bambang Abimanyu selaku Direktur Hukum PSMS Medan yang menyebut sejauh ini tidak pernah ada gugatan baik perdata maupun pidana atas hasil RUPS PT Kinantan Medan Indonesia (KMI) yang menaungi PSMS Medan, dinilai sebagai bentuk kebohongan.
- Korea dan China Berbagi Gelar di Korea Master 2022
- Digelar di Plaza Medan Fair, Bobby O Zulkarnain: Kejuaraan UTI Pro Prestisius
- Kalah Dari Wakil China, Langkah Praveen/Melati Terhenti Di Olimpiade Tokyo
Baca Juga
Hal ini karena hasil RUPS tersebut ternyata sudah diadukan ke Polda Sumatera Utara. Pelapornya yakni Irwansyah Putra dkk.
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Selasa (17/1/2023), Irwansyah yang berprofesi sebagai Advokat ini mengatakan, salah satu pihak yang diadukan terkait RUPS Bambang Abimanyu dan Notaris yang membuat akta RUPS no 8 tanggal 28 Maret 2022. Didalam akta tersebut disebutkan ada RUPS PT KMI dengan memuat kehadiran Irwansyah dkk.
“Saya tidak pernah hadir dalam RUPS tersebut,” katanya.
Irwansyah mengatakan, laporan yang dilayangkannya ke Polda Sumut itu tertanggal 28 Juni 2022 dengan nomor: STTP/B/1122/VI/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Karean itu, ia menilai pernyataan dari Bambang Abimanyu
"Jangan menggiring opini ke permukaan publik. Kalau dinyatakan tidak adanya gugatan secara pidana, laporan kita sudah diterima,dia (Bambang) juga sudah di panggil pihak Poldasu. Pernyataan itu tidak benar. Faktanya, secara Pidana sudah kita laporkan ke Poldasu. Bahkan, kasus nya kini sudah masuk ke tahap penyidikkan” pungkasnya.
Diketahui, Bambang Abimanyu menyampaikan pernyataan lewat video yang menjelaskan perihal ditolaknya registrasi mereka untuk ikut serta menjadi peserta Kongres PSSI 2023. Ia menyebut bahwa registrasi mereka disebabkan belum inkrahnya persoalan hukum pasca digelarnya RUPS PT KMI selaku badan hukum yang menaungi PSMS Medan. Diketahui, RUPS tersebut menciptakan perpecahan antara Kubu Edy Rahmayadi dan Kubu Kodrat Shah. Diketahui Edy Rahmayadi merupakan pemegang 51 persen saham PT KMI sedangkan Kodrat Shah memiliki 49 persen saham.
Kodrat menilai RUPS yang digelar di rumah dinas Gubernur Sumatera Utara di Jalan Sudirman, Kota Medan, pada Jumat 25 Maret 2022 bersamaan dengan digelarnya Kongres Asprov PSSI 3 bulan lalu, diduga melanggar peraturan yang berlaku.
- Mabes Polri Limpahkan Pengaduan Dugaan Pembohongan Publik Petinggi Golkar Sumut ke Polda Sumut
- PSMS Bakal Kirim Satu Pemain Ikuti Seleksi Pembentukan Timnas untuk SEA Games Kamboja
- Rahudman Harahap: PSSI Harusnya Tak Halangi PSMS Ikut KLB