Pemakaman jenazah almarhum Brigadir Yosua alias Brigadir J dilakukan lewat upacara kepolisian pasca otopsi ulang yang dilakukan oleh tim dokter forensik.
- Empat Anggotanya Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Ini Arahan Kapolda Metro Jaya
- Ini 16 Perwira Polri yang Ditahan Karen Terlibat Kasus Ferdy Sambo
- HBB Minta Kapolri Pulihkan Harkat dan Martabat Brigadir Yosua
Baca Juga
Namun demikian, proses pemakaman secara kedinasan yang digelar di Sungai Bahar, Muaro Jambi ini ternyata disayangkan pihak kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis. Hal itu tak lepas dari status almarhum yang dilaporkan dengan dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap perempuan.
Arman lantas mengurai Perkap 16/2014 yang menyatakan upacara pemakaman jenazah kedinasan polisi sebagaimana Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, bukan meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.
"Menurut hemat kami (Brigadir J) termasuk dalam perbuatan tercela," ujar Arman kepada wartawan, Kamis (28/7).
Selain pemakaman Brigadir J, ia juga mengingatkan agar publik tidak memunculkan asumsi-asumsi di luar pernyataan aparat hukum. Termasuk soal pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir J yang menyebut almarhum dijerat di bagian leher.
Berdasarkan keterangan tim autopsi, kata Arman, tanda di leher yang ditemukan adalah prosedur dalam melakukan autopsi.
"Begitu juga dengan sayatan. Jadi mari bersabar menunggu hasil penyidikan tim khusus yang telah dibentuk Kapolri," tandasnya.
- Ubah Hukuman Mati Ferdy Sambo, Moralitas Mahkamah Agung Dipertanyakan
- MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo jadi Penjara Seumur Hidup
- Hari Ini, Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan