Kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih menjadi salah satu kendala bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Kota Medan.
Hal ini karena salah satu syarat penerima vaksin yakni menunjukkan KTP.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan Mardohar Tambunan mengatakan kendala itu sedang dievaluasi terkait munculnya aturan perlakuan khusus bagi warga binaan untuk mendapatkan vaksinasi.
"Itu yang sedang kita sinkronisasi kan. Mungkin dari Disdukcapil dilibatkan," kata Mardohar usai memberi keterangan di Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Rabu (1/9/21).
Ia mengatakan, secara bertahap vaksinasi sudah dilakukan terhadap warga binaan di Rutan Anak Medan, Rutan Labuhan Deli, Lapas Wanita dan Lapas Kelas I Tanjung Gusta. Diakuinya, warga binaan sebagai kelompok rentan adalah salah satu prioritas vaksinasi.
"Sudah bertahap dilakukan (vaksinasi). Mungkin keterlambatan kita juga ada. Kita juga tergantung ketersediaan," jelasnya.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sumut James Panggabean mengungkapkan, permintaan keterangan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan dilakukan karena Ombudsman tengah melakukan kajian terkait pelaksanaan vaksinasi terhadap kelompok termarjinalkan. Sebagai warga binaan yang menjalani hukuman, mereka tetap memiliki hak divaksin seperti warga negara lainnya.
Sebelum ini, Ombudsman sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham dan terungkap bahwa sebagian besar warga binaan yang menjalani hukuman pidana sudah tidak memiliki identitas diri sejak menjadi tersangka di kepolisian. Lapas dan Rutan hanya mengantongi identitas berdasarkan putusan pengadilan tanpa KTP.
Permintaan keterangan kepada Dinas Kesehatan Kota Medan, menurut James, pertama agar diketahui data dan stok vaksin di Pemko Medan serta kendala vaksinasi terhadap warga binaan.
"Setelah ini kita bisa jadikan role model untuk daerah lain," tandasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved