Kebijakan penggunaan teknologi smart card atau kartu pintar di Dinas Perhubungan mendapat kritik dari anggota DPRD Kota Medan. Sebab, meski sudah menggunakan kartu tersebut, namun pelaksanaan uji Kir yang merupkaan ujian untuk mengukur kelayakan kendaraan khusus untuk niaga tersebut masih sangat lamban.
"Percuma menggunakan smart card kalau tetap lamban," kata Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton saat meninjau bagian uji Kir Dinas Perhubungan Kota Medan, Selasa (19/1).
Kedatangan Paul ke lokasi uji kir ini memang langsung mendapat respon dari sejumlah pemilik kendaraan yang diuji. Mereka mengeluhkan lambannya pelaksanaan uji kir.
"Saya sudah disini sejak pukul 09.00 WIB, kemudian disuruh memperbaiki lampu atrek (mundur, red). Paling 1 jam saya keluar, setelah itu saya masuk lagi kesini dan sampai sekarang pukul 15.00 WIB urusan nggak selesai. Untunglah bapak datang, begitu ngomong tadi bapak bisa langsung mereka selesaikan. Berarti sebenarnya bisanya selesai, apa sebenarnya yang mereka tunggu?," kata seorang pemilik mobil K Hutabarat.
Atas keluhan warga ini, Paul berpesan langsung kepada Kabid Kir Dishub Medan Richard, agar memberikan layanan yang baik. Menurutnya, upaya memperlambat proses ujian Kir hanya akan membuat pelayanan mereka menjadi sorotan.
"Berikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," tegasnya.
Diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melakukan penggantian buku KIR menjadi Smart Card yang diberikan kepada pemilik kendaraan yang lulus uji kelayakan kendaraan. Penggantian buku KIR tersebut dibuat demi untuk menghindari adanya dugaan kencurangan KIR yang palsu. Apalagi, penggantian KIR tersebut sesuai penetapan Kemenhub RI.
Kadis Perhubungan, Iswar Lubis pada September 2020 lalu menyatakan, penggantian buku KIR menjadi Smart Card kepada kendaraan yang lulus uji itu, bertujuan untuk memudahkan para pengguna sistem Smart Card yang sudah terintegrasi dengan Kemenhub RI.
"Smart Card ini nanti mirip dengan E - KTP yang mudah dibawa dalam dompet. Penggunanya nanti dan identitas kendaraan akan di-online-kan juga melalui aplikasi cek KIR," kata Iswar Lubis kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Dijelaskan Iswar, penggantian buku KIR menjadi Smart Card, pihaknya telah mengajukan permohonan perubahan Peraturan Daerah (Perda), agar juga nantinya pengadaan Smart Card diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved