Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) masih menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Hal ini karena peraturan tersebut justru dinilai dapat diartikan sebagai aturan yang menghilangkan muatan pidana dalam kasus kekerasan seksual hanya karena adanya landasan kesepakatan.
Ketua Perhimpunan Advokasi Anak Indonesia, Muhammad Joni mengatakan dalam konteks hukum, Permendikbud 30/2021 bukan hukum pidana materil dan formil. Materi muatannya adalah aras RUU KUHP. Dan pada sisi lain, lingkungan perguruan tinggi atau yang dikenal dengan istilah Kampus menurutnya adalah lingkungan pendidikan tinggi yang masuk dalam ranah zona publik sehingga harus terikat aturan hukum publik.
"Bukan privat, sebab itu berlaku dan mengikat hukum yang bersifat publik, kepatutan publik dan keadaban publik," katanya kepada Kantor Berita Politik, RMOLSumut, Jumat (19/11/2021).
Atas dasar ini kata Muhammad Joni, maka segala bentuk kekerasan di dalam kampus selaku ruang publik juga harus tetap dipandang sebagai sebuah kekerasan, termasuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud tersebut.
"Dalam ruang publik Kekerasan tetap kekerasan. Kekerasan seksual di ruang publik aquo, tidak menjadi nihil karena adanya concent (persetujuan). Dalam ruang publik tidak ada landasan kesepakatan menegasikan hukum publik," tegasnya.
Dari analisis hukum, Permendikbud 30/2021 ini menurutnya tidak lebih penting dari kejahatan luar biasa seperti penyalahgunaan narkotika yang extra ordinary, terorganisir dan bahkan transnasional.
Kontroversi tentang Permendikbudristek 30/2021 ini menjadi topik yang juga akan diulas oleh Joni dalam Diskusi Virtual Akhir Pekan “KONTROVERSI PERMENDIKBUDRISTEK 3/2021 : Cabut atau Gugat?” melalui platform zoom meeting pada Sabtu malam, 20 November 2021. Beberapa pembicara akan mengulas peraturan tersebut seperti Ir. Hj. Hanifah Husein, Koord Presidium MN FORHATI di Jakarta; Fifi Fitriani, S.Psi, M.Psi, Presidium MD FORHATI Medan; Dr. Zahrin Piliang, Chief Editor Alimbas.com di Medan; Dr. TB Massa Djafar, Ketua Program Doktor Ilmu Politik Pascasarjana UNAS Jakarta; Dr. Efi Brata Madya, Akademisi FDK UIN Sumatera Utara di Medan; dan Muhammad Joni, SH, MH, Praktisi Hukum – CEO Alimbas TV.
© Copyright 2024, All Rights Reserved