Pencetakan surat suara pemilihan legislatif (Pileg) 2024 mengalami penundaan di sejumlah daerah pemilihan (Dapil).
- KPU Tetapkan 11 Panelis Debat Capres Pertama, Ada Komnas HAM hingga Pakar HTN
- Pakai Anggaran Rp30 M, KPU: Sirekap Tak Jadi Acuan Hasil Pemilu
- Tim Kampanye Ikut Tentukan Panelis, Ini Kata KPU Potensi Soal Debat Bocor
Baca Juga
Penundaan ini buntut adanya gugatan sengketa puluhan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU RI yang ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI).
"Iya betul, di Dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai ada putusan dari Bawaslu," kata anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (18/11/2023).
KPU pun memastikan siap menghadapi gugatan sengketa proses pencalonan yang masuk di Bawaslu, hingga seluruh prosesnya selesai.
Oleh karenanya, pencetakan surat suara Pileg 2024 khusus untuk pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang bersengketa bakal menunggu proses hukum inkracht.
"Kalau yang bersangkutan (caleg bersengketa) banding ke PTUN setelah putusan Bawaslu, maka KPU juga masih harus nunggu putusan PTUN. Tapi kalau enggak banding, surat suara bisa dicetak setelah putusan Bawaslu," tutup Yulianto.
Hingga Jumat (17/11), Bawaslu mencatat ada 43 gugatan masuk, terdiri dari 4 gugatan dari caleg DPD, 3 gugatan caleg DPRD Provinsi, dan 36 gugatan diajukan caleg DPRD Kabupaten/Kota.
Dari total itu Bawaslu hanya meregister 33 ajuan. Sementara 9 tidak dapat diregister, dan 1 ajuan tidak dapat diterima.
- KPU Tetapkan 11 Panelis Debat Capres Pertama, Ada Komnas HAM hingga Pakar HTN
- Pakai Anggaran Rp30 M, KPU: Sirekap Tak Jadi Acuan Hasil Pemilu
- Tim Kampanye Ikut Tentukan Panelis, Ini Kata KPU Potensi Soal Debat Bocor