Timbul menjelaskan KPU Tapanuli Tengah sudah melakukan kajian terkait personel-personel KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilu 2019. Menurutnya jajaran yang terlibat dalam kecurangan sehingga menghakibatkan PSU tidak akan dipertahankan lagi.
\"Mungkin beberapa orang harus segera dilakukan penggantian. Karena sumber kecurangan itu dari mereka, masa mereka kita pertahankan untuk pemungutan suara ulang nanti,\" pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan di kantornya di Jl Oswald Siahaan, menjelaskan, ada 11 (sebelas) TPS yang direkomendasikan PSU di beberapa kecamatan di daerah itu.
TPS yang direkomendasikan PSU itu yakni di kecamatan Manduamas di TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae. Kemudian di kecamatan Andam Dewi di TPS I dan II Sigolang. Selanjutnya di kecamatan Sorkam Barat di TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah.
Berikutnya di kecamatan Badiri, di TPS VII Aekhorsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun, dan di TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara itu disampaikan bahwa di TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.
\"Alasan utama dilaksanakan PSU karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Timbul menjelaskan KPU Tapanuli Tengah sudah melakukan kajian terkait personel-personel KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilu 2019. Menurutnya jajaran yang terlibat dalam kecurangan sehingga menghakibatkan PSU tidak akan dipertahankan lagi.
\"Mungkin beberapa orang harus segera dilakukan penggantian. Karena sumber kecurangan itu dari mereka, masa mereka kita pertahankan untuk pemungutan suara ulang nanti,\" pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan di kantornya di Jl Oswald Siahaan, menjelaskan, ada 11 (sebelas) TPS yang direkomendasikan PSU di beberapa kecamatan di daerah itu.
TPS yang direkomendasikan PSU itu yakni di kecamatan Manduamas di TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae. Kemudian di kecamatan Andam Dewi di TPS I dan II Sigolang. Selanjutnya di kecamatan Sorkam Barat di TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah.
Berikutnya di kecamatan Badiri, di TPS VII Aekhorsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun, dan di TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara itu disampaikan bahwa di TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.
\"Alasan utama dilaksanakan PSU karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,\" pungkasnya."/>
Timbul menjelaskan KPU Tapanuli Tengah sudah melakukan kajian terkait personel-personel KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilu 2019. Menurutnya jajaran yang terlibat dalam kecurangan sehingga menghakibatkan PSU tidak akan dipertahankan lagi.
\"Mungkin beberapa orang harus segera dilakukan penggantian. Karena sumber kecurangan itu dari mereka, masa mereka kita pertahankan untuk pemungutan suara ulang nanti,\" pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan di kantornya di Jl Oswald Siahaan, menjelaskan, ada 11 (sebelas) TPS yang direkomendasikan PSU di beberapa kecamatan di daerah itu.
TPS yang direkomendasikan PSU itu yakni di kecamatan Manduamas di TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae. Kemudian di kecamatan Andam Dewi di TPS I dan II Sigolang. Selanjutnya di kecamatan Sorkam Barat di TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah.
Berikutnya di kecamatan Badiri, di TPS VII Aekhorsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun, dan di TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara itu disampaikan bahwa di TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.
\"Alasan utama dilaksanakan PSU karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali,\" pungkasnya."/>
Meski sudah mendapat rekomendasi dari pihak Bawaslu, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah hingga saat ini belum menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua KPU Tapanuli Tengah, Timbul Panggabean pihaknya sudah siap untuk melaksanakan seluruh rekomendasi dari Bawaslu tersebut namun mereka masih menunggu jika kemungkinan ada rekomendasi PSU di TPS lain.
"Kalau bisa, kalaupun ada rekomendasi, tolonglah secepatnya dikeluarkan supaya kami punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan seluruh kebutuhannya, personelnya dan logistiknya," katanya, Senin (22/4/2019).
Timbul menjelaskan KPU Tapanuli Tengah sudah melakukan kajian terkait personel-personel KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilu 2019. Menurutnya jajaran yang terlibat dalam kecurangan sehingga menghakibatkan PSU tidak akan dipertahankan lagi.
"Mungkin beberapa orang harus segera dilakukan penggantian. Karena sumber kecurangan itu dari mereka, masa mereka kita pertahankan untuk pemungutan suara ulang nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan di kantornya di Jl Oswald Siahaan, menjelaskan, ada 11 (sebelas) TPS yang direkomendasikan PSU di beberapa kecamatan di daerah itu.
TPS yang direkomendasikan PSU itu yakni di kecamatan Manduamas di TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae. Kemudian di kecamatan Andam Dewi di TPS I dan II Sigolang. Selanjutnya di kecamatan Sorkam Barat di TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah.
Berikutnya di kecamatan Badiri, di TPS VII Aekhorsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun, dan di TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara itu disampaikan bahwa di TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.
"Alasan utama dilaksanakan PSU karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali," pungkasnya.
Meski sudah mendapat rekomendasi dari pihak Bawaslu, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah hingga saat ini belum menjadwalkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ketua KPU Tapanuli Tengah, Timbul Panggabean pihaknya sudah siap untuk melaksanakan seluruh rekomendasi dari Bawaslu tersebut namun mereka masih menunggu jika kemungkinan ada rekomendasi PSU di TPS lain.
"Kalau bisa, kalaupun ada rekomendasi, tolonglah secepatnya dikeluarkan supaya kami punya waktu yang cukup untuk mempersiapkan seluruh kebutuhannya, personelnya dan logistiknya," katanya, Senin (22/4/2019).
Timbul menjelaskan KPU Tapanuli Tengah sudah melakukan kajian terkait personel-personel KPPS di TPS yang terindikasi melakukan pelanggaran pada hari pencoblosan Pemilu 2019. Menurutnya jajaran yang terlibat dalam kecurangan sehingga menghakibatkan PSU tidak akan dipertahankan lagi.
"Mungkin beberapa orang harus segera dilakukan penggantian. Karena sumber kecurangan itu dari mereka, masa mereka kita pertahankan untuk pemungutan suara ulang nanti," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Tapteng Setiawati Simanjuntak kepada wartawan di kantornya di Jl Oswald Siahaan, menjelaskan, ada 11 (sebelas) TPS yang direkomendasikan PSU di beberapa kecamatan di daerah itu.
TPS yang direkomendasikan PSU itu yakni di kecamatan Manduamas di TPS II Desa Lae Monong dan TPS III Tumba Jae. Kemudian di kecamatan Andam Dewi di TPS I dan II Sigolang. Selanjutnya di kecamatan Sorkam Barat di TPS I Desa Maduma dan TPS V Desa Sipeapea. Kecamatan Sorkam di TPS I Desa Sorkam Tengah.
Berikutnya di kecamatan Badiri, di TPS VII Aekhorsik dan TPS II Desa Kebun Pisang. Kecamatan Sibabangun TPS XIII Sibabangun, dan di TPS II Kalangan Indah, Kecamatan Pandan. Sementara itu disampaikan bahwa di TPS II Desa Gabungan Hasang, Kecamatan Barus juga berpotensi dilaksanakan PSU.
"Alasan utama dilaksanakan PSU karena ada masyarakat dan oknum penyelenggara pemilu serta oknum pengawas di TPS yang melakukan pencoblosan surat suara lebih dari satu kali," pungkasnya.