Mulia menjelaskan proses perekrutan KPPS ini akan mereka lakukan mulai 28 Februari hingga 27 Maret 2019 mendatang. Proses penerimaan ini akan memperhatikan beberapa syarat diantaranya berusia minimal 17 tahun saat mendaftar, memiliki integritas, memiliki jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi partisan terhadap salah satu partai politik atau sudah keluar dari partai politik tertentu paling lambat 5 tahun sebelum mendaftar, berdomisili pada wilayah kerja KPPS yang dilamar, tidak pernah dipidana penjara atau dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan tidak menggunakan narkoba.
\"Seluruh persyaratan ini dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung baik itu surat pernyataan maupun berkas fotocopy dokumen pendidikan,\" ujarnya.
Sesuai dengan pasal 18 PKPU no 3 Tahun 2018, KPPS dibentuk sebulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara. Pun demikian masa kerja mereka dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara putaran kedua untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
\"Jadi siapa saja yang berminat menjadi petugas KPPS silahkan langsung menghubungi KPU setempat,\" pungkasnya." itemprop="description"/>
Mulia menjelaskan proses perekrutan KPPS ini akan mereka lakukan mulai 28 Februari hingga 27 Maret 2019 mendatang. Proses penerimaan ini akan memperhatikan beberapa syarat diantaranya berusia minimal 17 tahun saat mendaftar, memiliki integritas, memiliki jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi partisan terhadap salah satu partai politik atau sudah keluar dari partai politik tertentu paling lambat 5 tahun sebelum mendaftar, berdomisili pada wilayah kerja KPPS yang dilamar, tidak pernah dipidana penjara atau dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan tidak menggunakan narkoba.
\"Seluruh persyaratan ini dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung baik itu surat pernyataan maupun berkas fotocopy dokumen pendidikan,\" ujarnya.
Sesuai dengan pasal 18 PKPU no 3 Tahun 2018, KPPS dibentuk sebulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara. Pun demikian masa kerja mereka dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara putaran kedua untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
\"Jadi siapa saja yang berminat menjadi petugas KPPS silahkan langsung menghubungi KPU setempat,\" pungkasnya."/>
Mulia menjelaskan proses perekrutan KPPS ini akan mereka lakukan mulai 28 Februari hingga 27 Maret 2019 mendatang. Proses penerimaan ini akan memperhatikan beberapa syarat diantaranya berusia minimal 17 tahun saat mendaftar, memiliki integritas, memiliki jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi partisan terhadap salah satu partai politik atau sudah keluar dari partai politik tertentu paling lambat 5 tahun sebelum mendaftar, berdomisili pada wilayah kerja KPPS yang dilamar, tidak pernah dipidana penjara atau dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan tidak menggunakan narkoba.
\"Seluruh persyaratan ini dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung baik itu surat pernyataan maupun berkas fotocopy dokumen pendidikan,\" ujarnya.
Sesuai dengan pasal 18 PKPU no 3 Tahun 2018, KPPS dibentuk sebulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara. Pun demikian masa kerja mereka dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara putaran kedua untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
\"Jadi siapa saja yang berminat menjadi petugas KPPS silahkan langsung menghubungi KPU setempat,\" pungkasnya."/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan melakukan perekrutan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019. Anggota KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan total kebutuhan KPPS di Sumatera Utara mencapai 298.508 orang yang akan disebar pada 42.644 TPS yang ada.
"Artinya 1 TPS itu akan diisi 7 orang KPPS," katanya, Jumat (1/3/2019).
Mulia menjelaskan proses perekrutan KPPS ini akan mereka lakukan mulai 28 Februari hingga 27 Maret 2019 mendatang. Proses penerimaan ini akan memperhatikan beberapa syarat diantaranya berusia minimal 17 tahun saat mendaftar, memiliki integritas, memiliki jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi partisan terhadap salah satu partai politik atau sudah keluar dari partai politik tertentu paling lambat 5 tahun sebelum mendaftar, berdomisili pada wilayah kerja KPPS yang dilamar, tidak pernah dipidana penjara atau dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan tidak menggunakan narkoba.
"Seluruh persyaratan ini dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung baik itu surat pernyataan maupun berkas fotocopy dokumen pendidikan," ujarnya.
Sesuai dengan pasal 18 PKPU no 3 Tahun 2018, KPPS dibentuk sebulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara. Pun demikian masa kerja mereka dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara putaran kedua untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Jadi siapa saja yang berminat menjadi petugas KPPS silahkan langsung menghubungi KPU setempat," pungkasnya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara akan melakukan perekrutan anggota Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada seluruh tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2019. Anggota KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan total kebutuhan KPPS di Sumatera Utara mencapai 298.508 orang yang akan disebar pada 42.644 TPS yang ada.
"Artinya 1 TPS itu akan diisi 7 orang KPPS," katanya, Jumat (1/3/2019).
Mulia menjelaskan proses perekrutan KPPS ini akan mereka lakukan mulai 28 Februari hingga 27 Maret 2019 mendatang. Proses penerimaan ini akan memperhatikan beberapa syarat diantaranya berusia minimal 17 tahun saat mendaftar, memiliki integritas, memiliki jenjang pendidikan minimal SMA sederajat, tidak menjadi partisan terhadap salah satu partai politik atau sudah keluar dari partai politik tertentu paling lambat 5 tahun sebelum mendaftar, berdomisili pada wilayah kerja KPPS yang dilamar, tidak pernah dipidana penjara atau dihukum dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan tidak menggunakan narkoba.
"Seluruh persyaratan ini dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung baik itu surat pernyataan maupun berkas fotocopy dokumen pendidikan," ujarnya.
Sesuai dengan pasal 18 PKPU no 3 Tahun 2018, KPPS dibentuk sebulan sebelum pelaksanaan pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 bulan setelah pemungutan suara. Pun demikian masa kerja mereka dapat diperpanjang jika terjadi pemungutan suara putaran kedua untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
"Jadi siapa saja yang berminat menjadi petugas KPPS silahkan langsung menghubungi KPU setempat," pungkasnya.