Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara hanya memfasilitasi pembuatan 3 alat peraga kampanye (APK) berkaitan dengan pemilu 2024.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Parmas KPU Sumut, Sitori Mendrofa berkaitan dengan masuknya masa kampanye pemilu 2024.
“Saat ini adalah masa kamapnye, yang berkampanye adalah peserta pemilu yakni capres-cawapres, semua partai politik dan para calon DPD maupun calon legislatif,” katanya saat berbicara pda Diskusi dan Peningkatan peran media pada pemilihan umum tahun 2024 di Hotel Emerald Garden, Medan, Selasa (5/12/2023).
Sitori Mendrofa menjelaskan aturan kampanye ini sudah tercantum dalam PKPU 15 tahun 2023. Disana dijelaskan bahwa, kampanye dapat dilakukan dengan beberapa metode baik secara tatap muka, daring maupun lewat penyebaran alat peraga kampanye (APK).
“Khusus soal APK ini, KPU Sumut hanya akan mencetak 3 APK yakni 1 buah videotron atau bilboard untuk paslon capres dan wapres dimana seluruh paslon capres-cawapres dimuat sekaligus,” ujarnya.
Kemudian hal yang sama juga mereka lakukan dengan mencetak APK berupa Billboard yang memuat 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu. Bilboar ini akan ditempatkan pada ibukota provinsi, maupun ibukota kabupaten.
“Kemudian satu lagi APK berisi 21 calon DPD,” ungkapnya.
Tiga jenis APK ini menurutnya akan difasilitasi oleh KPU Sumatera Utara. Lantas bagaimana dengan para caleg?. Sitori menegaskan bahwa para calon legislatif dapat mencetak APK masing-masing dan memasangkan pada area yang diperbolehkan oleh KPU.
“Juga dengan catatan, APK mereka tetap menjaga etika dan kepatutan. Embel-embel lain selain sosok caleg secara pribadi dilarang, misalnya dia anak siapa dan lain-lain itu tidak boleh dicantumkan pada APK,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved