Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan segera membuka perekrutan penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
Total penyelenggara ad hoc yang akan direkrut mencapai 66.074 orang.
Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik mengatakan, pembukaan pendaftaran calon penyelenggara Ad Hoc tersebut direncanakan pada pertengahan November, mulai 16 November hingga 1 Desember 2022.
“Dalam rancangan KPU pembukaan pendaftaran itu dilakukan tanggal 16 November sampai 1 Desember. Kemudian nanti proses pelantikannya direncanakan di Desember dan masa kerjanya di Januari 2023,” kata Agus dalam acara sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada Pemilu dan pemilihan tahun 2024, di Medan, Sabtu (5/11/2022).
Agus menuturkan, untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu di Kota Medan diperkirakan mencapai 66.074 orang dengan total 6.500 TPS. Jumlah tersebut terdiri darj Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Linmas, termasuk Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
“PPK itu kan lima orang per kecamatan dikali 21 kecamatan, PPS 3 tiga orang per kelurahan dikali 151 kelurahan, dan seterusnya, KPPS 45.500, linmas 13.000 dan Pantarlih 6.500,” jelasnya.
Agus menuturkan, salah satu persyaratan menjadi anggota badan ad hoc ini adalah warga Kota Medan.
“Kalau syarat umumnya dia warga Kota Medan. Kalau dia penyelenggara kecamatan dia berdomisi di wilayah kecamatan itu, kalau PPS ya di kelurahan wilayahnya, dan KPPS warga setempat dari daerah lingkungan di TPS-nya,” ujarnya.
Menurut Agus, pendaftaran calon penyelenggara ad hoc untuk Pemilu 2024 lebih mudah dengan adanya aplikasi SIAKBA. Melalui aplikasi tersebut, para calon cukup melakukan pendaftaran secara online, tanpa perlu dating ke kantor KPU Kota Medan.
“Jadi nanti dia hanya cukup punya cukup akun atau email, kemudian dia bisa scan dan upload dokumen-dokumen kesehatan di situ. Terkait dengan jadwal dan persyaratan-persyaratan rekrutmen nanti akan kita sampaikan kemudian, karena kita masih menunggu surat keputusan KPU dan kebutuhan KPU untuk Pemilu 2024,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved