Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan memastikan 10 calon legislatif yang sempat dicoret akan dikembalikan dalam daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.
Pengembalian tersebut dilakukan pasca dilakukannya verifikasi ulang terhadap berkas mereka berdasarkan hasil kesepakatan dari mediasi di Bawaslu Kota Medan.
Dalam SK KPU Medan Nomor 931 tahun 2023 tertanggal 30 Desember 2023, terdapat 11 caleg yang dicoret karena merupakan tenaga ahli dan tenaga honorer di Sekretariat DPRD Medan. Namun, hanya 10 yang mengajukan sengketa ke Bawaslu Medan.
“Jadi 1 orang tersebut tetap dicoret,” kata anggota KPU Medan, Taufiqurrohman Munthe kepada RMOLSumut sesaat lalu, Senin (8/1/2024).
Taufiqurrohman menjelaskan, keputusan untuk kembali memasukkan 10 caleg dalam DCT dilakukan setelah melalui rangkaian verifikasi lanjutan berkas. Salinan keputusan ini akan disampaikan kepada 10 caleg dan juga Bawaslu Medan.
“Salinannya besok kami sampaikan kepada para caleg dan juga kepada Bawaslu,” pungkasnya.
10 caleg yang kembali masuk dalam DCT Pemilu 2024 untuk DPRD Medan tersebut berasal dari 4 partai politik. Berikut daftarnya.
1. Fuad Akbar, dapil Medan 2 nomor urut 2 dari PDIP.
2. Boydo HK Panjaitan, dapil Medan 4 nomor urut 1 dari PDIP.
3. Hermanto Sagala, dapil Medan 4 nomor urut 4 dari PDIP.
4. Muhammad Ichwan, dapil Medan 3 nomor urut 9 dari Partai NasDem.
5. Rio Adrian Sukma, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari Partai NasDem.
6. Zulkifli Miraza, dapil Medan 2 nomor urut 4 dari PAN.
7. Zulaspan Tupti, dapil Medan 3 nomor urut 2 dari PAN.
8. Adrizal, dapil Medan 4 nomor urut 2 dari PAN.
9. Agam Surapaty Ginting, dapil Medan 5 nomor urut 1 dari PAN.
10. Dedy Mauritz W Simanjuntak, dapil Medan 5 nomor urut 2 dari PSI.
Sedangkan caleg yang tetap dicoret karena tidak mengajukan sengketa yakni Thomson A Hutahaen, dapil Medan 3 nomor urut 8 dari Partai Golkar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved