Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar sosialisasi Peraturan KPU no 4 tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024.
Sosialisasi ini dilakukan di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan, Jumat (29/7/2022).
"Kita mengundang pengurus masing-masing partai politik yang sudah mendapat akses Sistem Informasi Politik (Sipol) dari KPU RI," kata Ketua KPU Kota Medan, Agussyah R Damanik didampingi anggota KPU Kota Medan lainnya Rinaldi Khair, Nana Miranti, Edi Suhartono dan Zefrizal.
Agussyah menjelaskan, dalam sosialisasi ini mereka menekankan pada beberapa poin penting seperti pendaftaran parpol yang terpusat di KPU RI, verifikasi baik administrasi dan faktual serta tahapan penetapan parpol serta penetapan nomor urut.
Selain itu mereka juga menyampaikan terkait kategori partai politik berkaitan dengan tahapan yang akan mereka ikuti. Kategori pertama yakni partai yang lolos parliamentry threshold (PT) 4 persen di DPR RI yang hanya mengikuti verifikasi administrasi. Kemudian kedua yakni parpol yang tidak lolos PT namun memiliki kursi di tingkat kabupaten dan provinsi dimana mereka harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual.
Kemudian kategori parpol yang tidak memiliki keterwakilan di pusat, provinsi dan kabupaten/kota yang juga harus mengikuti dua verifikasi diatas. Termasuk kategori parpol baru yang juga akan menjalani proses yang sama.
"Hari ini kita undang 38 partai sesuai data yang sudah mendapat akses Sipol di KPU RI. Sosialisasi kita lakukan dalam 2 gelombang pagi dan siang dimana masing-masing gelombang terdiri dari 18 parpol," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved