Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh partai politik peserta pemilu 2019 tentang pembagian zona kampanye dan masa kampanye yang akan dilakukan dalam bentuk rapat umum. Kegiatan ini digelar di Kantor KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan dengan dihadiri pengurus dari masing-masing partai politik tingkat Kota Medan.
Ketua KPU Kota Medan Agussyah R Damanik mengatakan masa kampanye dalam bentuk rapat umum akan digelar dalam kurun waktu 21 hari mulai dari 24 Maret 2019 hingga 13 April 2019.
"Namun tanggal 3 April ada hari libur Isra Miraj, maka hari itu dinyatakan tidak ada kampanye," katanya didampingi beberapa anggota KPU Medan Rinaldi Khair, Zefrizal dan Edy Suhartono, Kamis (21/3/2019).
Sementara itu, Anggota KPU Medan Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Edy Suhartono menjelaskan terdapat 5 lapangan yang sudah direkomendasikan oleh Pemko Medan kepada KPU Kota Medan. Lapangan tersebut yakni lapangan Jalan Air Bersih, Lapangan Gajah Mada di Jalan Krakatau, Lapangan Helvetia, Lapangan Pertiwi dan Lapangan Tanah 600 di Marelan.
"Inilah yang direkomendasikan menjadi lokasi kampanye dalam bentuk rapat umum. Dan itu sudah di SK kan tingkat provinsi," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved