Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mendorong agar proses rekapitulasi hasil perolehan suara dapat selesai tepat waktu ditingkat kecamatan. Berdasarkan PKPU nomor 10 tahun 2019, proses rekapitulasi hasil perolehan suara harus selesai pada 4 Mei 2019 pada tingkatan tersebut.
"Saat ini sedang rekapitulasi tingkat kecamatan, mudah-mudahan dapat selesai sebelum batas akhir waktu yang ditentukan," katanya, Senin (22/4/2019).
Agussyah menambahkan, proses rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 tingkat KPU Kota Medan akan berlangsung beririsan dengan jadwal rekapitulasi pada tingkat kecamatan. Meski demikian mereka akan tetap melaksanakannya sesuai dengan jadwal masing-masing.
"Ditingkat KPU Kota Medan digelar antara 20 April sampai dengan 7 Mei 2019 beririsan jadwalnya dengan PPK. Maka dari itu kami mendorong PPK dapat melaksanakanannya dengan cepat," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved