Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinyatakan melakukan pelanggaran administrasi.
Keputusan tersebut tertuang dalam sidang pembacaan putusan perkara 001 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 yang digelar Bawaslu RI.
"Majelis berpendapat KPU melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU (Peraturan KPU) 5/2024," ujar Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda dalam keterangan tertulis terkait sidang seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, pada Sabtu (23/3/2024).
Herwyn menjelaskan, laporan nomor 001 diajukan saksi dari Partai Nasdem, Dedy Ramanta. Sedangkan, laporan nomor 002 diajukan saksi PDIP, Harli Muin.
Terkait laporan Dedy, diperoleh fakta selisih calon anggota DPR Nasdem Dapil Sulawesi Tenggara nomor urut 1, Ali Mazi dan nomor urut 2 atas nama Tina Nur Alam, pada D Hasil Provinsi, D Hasil Kabupaten Wakatobi, dan D Hasil Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Ada ketidaksesuaian C Hasil DPR atau C Hasil Salinan DPR pada 64 TPS di lima belas kelurahan/desa, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Dari pemeriksaan yang berjalan, ditemukan pula fakta penambahan suara Ali Mazi sebanyak enam suara dan Tina Nur Alam bertambah 1.100 suara.
Sedangkan laporan Harli, terdapat selisih perolehan suara PAN Dapil Kalimantan Selatan II berdasarkan C Hasil Salinan DPR dengan D Hasil Kecamatan di 206 TPS se-Kabupaten Tanah Bumbu, 386 TPS se-Kota Banjarmasin, dan di 45 TPS se-Kabupaten Kota Baru. Dalam hal ini terjadi penambahan suara PAN sebanyak 15.654 suara.
Namun demikian, Bawaslu menegaskan sanksi administrasi tersebut tidak diberikan ke KPU karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan.
"Setelah adanya penetapan hasil Pemilu secara nasional, setiap perselisihan mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," tutup Puadi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved