Petugas ad hoc yang akan bekerja di lapangan untuk Pemilu Serentak 2024, kemungkinan akan diangkat kembali oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk Pilkada Serentak 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, kelanjutan masa kerja petugas ad hoc masih dipelajari.
"Sedang kita kaji. Karena kan mengerjakan dua hal yang berbeda, satu mengerjakan Pemilu, satu mengerjakan pilkada," ujar Hasyim kepada wartawan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (26/9/2023).
Di samping itu, dia juga menegaskan KPU masih menunggu besaran biaya yang dikucurkan pemerintah untuk kebutuhan sumber daya manusia (SDM).
"Anggaran kan juga beda. Pemilu berasal atau bersumber dari APBN, kalau pilkada bersumber dari APBD," ucapnya.
Kendati begitu, anggota KPU RI dua periode itu membuka kemungkinan masa kerja petugas ad hoc di pemilu dilanjutkan pada pelaksanaan pilkada.
"Jadi sangat ada kemungkinan, misalkan perekrutan badan ad hoc yang baru, bisa jadi melanjutkan saja yang sudah ada. Tapi kemudian beban kerjanya bertambah," ucap Hasyim.
"Makanya kalau memang tetap itu, harus kita pikirkan juga, mengerjakan dua hal yang berbeda, bukannya berat. Kemudian mendapatkan honor dari APBD," demikian Hasyim menambahkan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved