Diketahui, tahapan penyerahan LPSDK dilakukan secara serentak skala nasional, di semua kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota. KPU RI juga menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
\"Mulai besok parpol akan membuat LPPDK dan dilaporkan pada 8 hari setelah masa pencoblosan 17 April 2019\" terang Robby yang merupakan Alumnus USU tersebut. [rtw] " itemprop="description"/>
Diketahui, tahapan penyerahan LPSDK dilakukan secara serentak skala nasional, di semua kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota. KPU RI juga menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
\"Mulai besok parpol akan membuat LPPDK dan dilaporkan pada 8 hari setelah masa pencoblosan 17 April 2019\" terang Robby yang merupakan Alumnus USU tersebut. [rtw] "/>
Diketahui, tahapan penyerahan LPSDK dilakukan secara serentak skala nasional, di semua kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota. KPU RI juga menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
\"Mulai besok parpol akan membuat LPPDK dan dilaporkan pada 8 hari setelah masa pencoblosan 17 April 2019\" terang Robby yang merupakan Alumnus USU tersebut. [rtw] "/>
Parpol peserta pemilu yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak ada dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak diatur sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK.
Namun Parpol wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) jika tak ingin didiskualifikasi meskipun menang dalam Pemilu.
"Kami mengacu dari Undang-Undang. Jika ada yang tidak menyerahkan LPSDK maka memang tidak ada sanksi. Namun, sanksi diskualifikasi akan diberikan kepada para peserta Pemilu jika tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye," kata Robby komisioner KPU Binjai, Kamis (3/1).
Diketahui, tahapan penyerahan LPSDK dilakukan secara serentak skala nasional, di semua kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota. KPU RI juga menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Mulai besok parpol akan membuat LPPDK dan dilaporkan pada 8 hari setelah masa pencoblosan 17 April 2019" terang Robby yang merupakan Alumnus USU tersebut. [rtw]
Parpol peserta pemilu yang tidak menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) tidak ada dikenakan sanksi. Hal ini sesuai dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak diatur sanksi bagi parpol yang tidak menyerahkan LPSDK.
Namun Parpol wajib menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) jika tak ingin didiskualifikasi meskipun menang dalam Pemilu.
"Kami mengacu dari Undang-Undang. Jika ada yang tidak menyerahkan LPSDK maka memang tidak ada sanksi. Namun, sanksi diskualifikasi akan diberikan kepada para peserta Pemilu jika tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye," kata Robby komisioner KPU Binjai, Kamis (3/1).
Diketahui, tahapan penyerahan LPSDK dilakukan secara serentak skala nasional, di semua kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi dan kabupaten/kota. KPU RI juga menerima laporan sumbangan dana kampanye dari partai politik tingkat nasional dan juga pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
"Mulai besok parpol akan membuat LPPDK dan dilaporkan pada 8 hari setelah masa pencoblosan 17 April 2019" terang Robby yang merupakan Alumnus USU tersebut. [rtw]