Agussyah menjelaskan pelaksanaan PSU sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2019 dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara digelar. Ia memastikan hal tersebut tidak akan terlewatkan sebab mereka tinggal menunggu hasil konsultasi kepada KPU Sumut.
\"Kita sedang berkonsultasi dengan KPU provinsi soal kapan harinya,\" ujarnya.
Ia menambahkan dari sisi logistik, pelaksanaan PSU tidak ada masalah. Surat suara dan beberapa logsitik pemilu lainnya sudah tersedia. Mereka juga nantinya akan menyebarkan kembali undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih yang terdaftar pada 2 TPS tersebut
\"Kita kirim lagi undangan C6 kepada mereka,\" pungkasnya.
Diketahui 2 TPS direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Medan. PSU di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dikarenakan KPPS memperbolehkan sekitar 35 orang menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan e-KTP luar Kota Medan. Sedangkan di TPS 13 karena tidak adanya surat suara untuk DPRD Kota Medan." itemprop="description"/>
Agussyah menjelaskan pelaksanaan PSU sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2019 dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara digelar. Ia memastikan hal tersebut tidak akan terlewatkan sebab mereka tinggal menunggu hasil konsultasi kepada KPU Sumut.
\"Kita sedang berkonsultasi dengan KPU provinsi soal kapan harinya,\" ujarnya.
Ia menambahkan dari sisi logistik, pelaksanaan PSU tidak ada masalah. Surat suara dan beberapa logsitik pemilu lainnya sudah tersedia. Mereka juga nantinya akan menyebarkan kembali undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih yang terdaftar pada 2 TPS tersebut
\"Kita kirim lagi undangan C6 kepada mereka,\" pungkasnya.
Diketahui 2 TPS direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Medan. PSU di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dikarenakan KPPS memperbolehkan sekitar 35 orang menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan e-KTP luar Kota Medan. Sedangkan di TPS 13 karena tidak adanya surat suara untuk DPRD Kota Medan."/>
Agussyah menjelaskan pelaksanaan PSU sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2019 dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara digelar. Ia memastikan hal tersebut tidak akan terlewatkan sebab mereka tinggal menunggu hasil konsultasi kepada KPU Sumut.
\"Kita sedang berkonsultasi dengan KPU provinsi soal kapan harinya,\" ujarnya.
Ia menambahkan dari sisi logistik, pelaksanaan PSU tidak ada masalah. Surat suara dan beberapa logsitik pemilu lainnya sudah tersedia. Mereka juga nantinya akan menyebarkan kembali undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih yang terdaftar pada 2 TPS tersebut
\"Kita kirim lagi undangan C6 kepada mereka,\" pungkasnya.
Diketahui 2 TPS direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Medan. PSU di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dikarenakan KPPS memperbolehkan sekitar 35 orang menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan e-KTP luar Kota Medan. Sedangkan di TPS 13 karena tidak adanya surat suara untuk DPRD Kota Medan."/>
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum menentukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulagn (PSU) pada 2 TPS yang direkomendasikan diulang oleh Bawaslu. Dua TPS tersebut yakni TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 di kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
"Jadwalnya masih tentatif, kita sedang mempersiapkan logistik kebutuhan," kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramdani Damanik, Senin (22/4/2019).
Agussyah menjelaskan pelaksanaan PSU sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2019 dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara digelar. Ia memastikan hal tersebut tidak akan terlewatkan sebab mereka tinggal menunggu hasil konsultasi kepada KPU Sumut.
"Kita sedang berkonsultasi dengan KPU provinsi soal kapan harinya," ujarnya.
Ia menambahkan dari sisi logistik, pelaksanaan PSU tidak ada masalah. Surat suara dan beberapa logsitik pemilu lainnya sudah tersedia. Mereka juga nantinya akan menyebarkan kembali undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih yang terdaftar pada 2 TPS tersebut
"Kita kirim lagi undangan C6 kepada mereka," pungkasnya.
Diketahui 2 TPS direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Medan. PSU di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dikarenakan KPPS memperbolehkan sekitar 35 orang menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan e-KTP luar Kota Medan. Sedangkan di TPS 13 karena tidak adanya surat suara untuk DPRD Kota Medan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan belum menentukan jadwal pelaksanaan pemungutan suara ulagn (PSU) pada 2 TPS yang direkomendasikan diulang oleh Bawaslu. Dua TPS tersebut yakni TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 13 di kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia.
"Jadwalnya masih tentatif, kita sedang mempersiapkan logistik kebutuhan," kata Ketua KPU Medan, Agussyah Ramdani Damanik, Senin (22/4/2019).
Agussyah menjelaskan pelaksanaan PSU sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2019 dilaksanakan paling lambat 10 hari sejak hari pemungutan suara digelar. Ia memastikan hal tersebut tidak akan terlewatkan sebab mereka tinggal menunggu hasil konsultasi kepada KPU Sumut.
"Kita sedang berkonsultasi dengan KPU provinsi soal kapan harinya," ujarnya.
Ia menambahkan dari sisi logistik, pelaksanaan PSU tidak ada masalah. Surat suara dan beberapa logsitik pemilu lainnya sudah tersedia. Mereka juga nantinya akan menyebarkan kembali undangan memilih atau formulir C6 kepada pemilih yang terdaftar pada 2 TPS tersebut
"Kita kirim lagi undangan C6 kepada mereka," pungkasnya.
Diketahui 2 TPS direkomendasikan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di Kota Medan. PSU di TPS 35 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dikarenakan KPPS memperbolehkan sekitar 35 orang menggunakan hak pilih hanya dengan menggunakan e-KTP luar Kota Medan. Sedangkan di TPS 13 karena tidak adanya surat suara untuk DPRD Kota Medan.