Komisioner KPU RI, Idham Kholik menegaskan, pihaknya akan menerapkan sistem pemilu proporsional tertutup apabila sudah ada putusan resmi dari MK.
Demikian disampaikan Idham Kholik menanggapi rumor yang beredar tentang keputusan MK mengubah sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.
"Namun, untuk saat ini, KPU masih tetap menggunakan sistem proporsional terbuka," ujarnya seperti dilansir Kantor Berita RMOL, Senin (29/5/2023).
Idham menegaskan sebagai penyelenggara pemilu, dirinya tidak bisa merespons sesuatu yang sifatnya spekulatif.
"Sebagai pelaksana UU Pemilu, KPU harus melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Khususnya prinsip berkepastian hukum yang termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7/2017," terangnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved