Guntur pihaknya melakukan penyelidikan atas kenaikan harga tiket tersebut pada tahun 2018 dan tahun 2019. Hasilnya ditemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
\"KPPU tinggal menjadwalkan dan segara persidangan‎. Ada sanksi denda sebesar Rp 25 miliar per pelaku‎ usaha,\" ucap Guntur.
Dalam perkara dugaan kartel, Guntur menjelaskan ada persepakatan untuk menaikan harga tiket pesawat domestik diduga dilakukan Garuda dan Batik Air pada kelas Full Service. Kemudian, maskapai penerbangan biaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) ‎diduga juga dilakukan Citilink, Lion dan Nam Air.
\"Hasil penyidik Investigator, kita sudah menemukan 2 alat bukti‎. Hasil penilai sudah layak naik ke persidangan sehingga untuk tiket sudah masuk ke persidangan,\" tutur Guntur." itemprop="description"/>
Guntur pihaknya melakukan penyelidikan atas kenaikan harga tiket tersebut pada tahun 2018 dan tahun 2019. Hasilnya ditemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
\"KPPU tinggal menjadwalkan dan segara persidangan‎. Ada sanksi denda sebesar Rp 25 miliar per pelaku‎ usaha,\" ucap Guntur.
Dalam perkara dugaan kartel, Guntur menjelaskan ada persepakatan untuk menaikan harga tiket pesawat domestik diduga dilakukan Garuda dan Batik Air pada kelas Full Service. Kemudian, maskapai penerbangan biaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) ‎diduga juga dilakukan Citilink, Lion dan Nam Air.
\"Hasil penyidik Investigator, kita sudah menemukan 2 alat bukti‎. Hasil penilai sudah layak naik ke persidangan sehingga untuk tiket sudah masuk ke persidangan,\" tutur Guntur."/>
Guntur pihaknya melakukan penyelidikan atas kenaikan harga tiket tersebut pada tahun 2018 dan tahun 2019. Hasilnya ditemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
\"KPPU tinggal menjadwalkan dan segara persidangan‎. Ada sanksi denda sebesar Rp 25 miliar per pelaku‎ usaha,\" ucap Guntur.
Dalam perkara dugaan kartel, Guntur menjelaskan ada persepakatan untuk menaikan harga tiket pesawat domestik diduga dilakukan Garuda dan Batik Air pada kelas Full Service. Kemudian, maskapai penerbangan biaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) ‎diduga juga dilakukan Citilink, Lion dan Nam Air.
\"Hasil penyidik Investigator, kita sudah menemukan 2 alat bukti‎. Hasil penilai sudah layak naik ke persidangan sehingga untuk tiket sudah masuk ke persidangan,\" tutur Guntur."/>
Pihak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi kartel pada kenaikan harga tiket pesawat domestik. Dalam waktu dekat mereka akan menyidangkan kasus tersebut.
"Tiket sudah siap pemberkasan. Artinya, siap masuk dalam persidangan," kata Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih kepada wartawan di Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU di Medan, Jum'at (26/7/2019) pagi.
Guntur pihaknya melakukan penyelidikan atas kenaikan harga tiket tersebut pada tahun 2018 dan tahun 2019. Hasilnya ditemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
"KPPU tinggal menjadwalkan dan segara persidangan‎. Ada sanksi denda sebesar Rp 25 miliar per pelaku‎ usaha," ucap Guntur.
Dalam perkara dugaan kartel, Guntur menjelaskan ada persepakatan untuk menaikan harga tiket pesawat domestik diduga dilakukan Garuda dan Batik Air pada kelas Full Service. Kemudian, maskapai penerbangan biaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) ‎diduga juga dilakukan Citilink, Lion dan Nam Air.
"Hasil penyidik Investigator, kita sudah menemukan 2 alat bukti‎. Hasil penilai sudah layak naik ke persidangan sehingga untuk tiket sudah masuk ke persidangan," tutur Guntur.
Pihak Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menemukan indikasi kartel pada kenaikan harga tiket pesawat domestik. Dalam waktu dekat mereka akan menyidangkan kasus tersebut.
"Tiket sudah siap pemberkasan. Artinya, siap masuk dalam persidangan," kata Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih kepada wartawan di Kantor Wilayah (Kanwil) I KPPU di Medan, Jum'at (26/7/2019) pagi.
Guntur pihaknya melakukan penyelidikan atas kenaikan harga tiket tersebut pada tahun 2018 dan tahun 2019. Hasilnya ditemukan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang larangan monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.
"KPPU tinggal menjadwalkan dan segara persidangan‎. Ada sanksi denda sebesar Rp 25 miliar per pelaku‎ usaha," ucap Guntur.
Dalam perkara dugaan kartel, Guntur menjelaskan ada persepakatan untuk menaikan harga tiket pesawat domestik diduga dilakukan Garuda dan Batik Air pada kelas Full Service. Kemudian, maskapai penerbangan biaya murah atau Low Cost Carrier (LCC) ‎diduga juga dilakukan Citilink, Lion dan Nam Air.
"Hasil penyidik Investigator, kita sudah menemukan 2 alat bukti‎. Hasil penilai sudah layak naik ke persidangan sehingga untuk tiket sudah masuk ke persidangan," tutur Guntur.