Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Kedelapan tersangka tersebut berasal dari lingkungan BBPJN Sumut. Namun, KPK belum mengungkap identitas mereka secara resmi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni 2025.
"Dari pengembangan penyidikan yang dilakukan pada September kemarin, KPK menetapkan sejumlah delapan orang tersangka baru dalam penyidikan perkara ini," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu.
Mereka masing-masing Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumut periode 2024-2025; Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023-2025; Rahmad Parulian, Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021-2023; serta Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut periode 2021-2023.
Kemudian Faisal, PPK 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023-2025; Heri Handoko, PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumut periode 2023-2025; T Rahmatsyah Putra alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023-2024; dan Manaek Manalu, PPK 2.2 Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumut periode 2023-2025.
Pengembangan perkara ini sebelumnya disampaikan KPK pada 5 Mei 2026. Saat itu, penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tanpa menetapkan tersangka.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari OTT KPK pada 26 Juni 2025 yang berkaitan dengan dugaan suap sejumlah proyek jalan di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumut.
Proyek yang masuk dalam perkara itu antara lain preservasi Jalan Simpang Kota Pinang-Gunung Tua-Simpang Pal XI tahun 2023 dengan nilai Rp56,5 miliar, preservasi ruas yang sama tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar, rehabilitasi dan penanganan longsoran tahun 2025, serta preservasi ruas tersebut pada 2025.
Di lingkungan Satker PJN Wilayah I Sumut, perkara berkaitan dengan proyek pembangunan Jalan Sipiongot-batas Labusel senilai Rp96 miliar dan pembangunan Jalan Hutaimbaru-Sipiongot senilai Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek yang berkaitan dengan perkara tersebut sedikitnya mencapai Rp231,8 miliar.
Dalam OTT sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka. Tiga di antaranya merupakan pejabat di lingkungan Pemprov Sumut, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus PPK Rasuli Efendi Siregar, serta PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto.
Sementara dari pihak swasta, KPK menetapkan M Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup dan M Rayhan Dulasmi Pilang selaku Direktur PT Rona Na Mora sebagai tersangka. 
