Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan penelusuran aliran dana yang menyeret Rektor Universitas Lampung (Unila) dalam dugaan kasus suap.
- Rocky Gerung: Mimbar Akademisi Bukan Punya Rektor atau Dekan
- Geledah Gedung Nahdliyin Center, KPK Temukan Dokumen Transfer Dana hingga SNMPTN
- KPK Geledah Ruang Rektor Universitas Lampung, 5 Koper Berkas Dibawa
Baca Juga
Tidak hanya pada jajaran petinggi universitas, namun KPK juga menelusuri aliran dana pada struktur panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2022.
"Jumat (16/9) bertempat di Polda Lampung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi-saksi," ujar Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin pagi (19/9).
Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Nairobi selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unila; Profesor Yulianto selaku Pembantu Rektor III Unila; HI Ruskandi selaku Dokter; Ida Nurhaida selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unila; Asep Sukohar selaku Pembantu Rektor II Unila.
Selanjutnya, Suripto Dwi Yuwono selaku Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Unila; Hendri Susanto selaku Panitia Bidang Pengelolaan; Enung Juhartini selaku perawatan di Puskesmas Terminal Rajabas; Fajar Pamukti Putra selaku pegawai honorer Unila; ean Antonius Feri selaku swasta.
"Melalui pengetahuan para saksi tersebut, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan tersangka KRM dalam proses seleksi maba," kata Ali.
Selain itu kata Ali, tim penyidik juga mendalami para saksi terkait dugaan aliran uang yang diterima tersangka Karomani melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya.
"Di samping itu, dikonfirmasi juga mengenai susunan kepanitiaan penerimaan maba yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila," pungkas Ali.
- Hasil Pemeriksaan Pendahuluan, Dewas KPK Temukan 3 Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri
- Bukan Hanya Diintervensi, Ubedilah Badrun Yakin Firli Bahuri Turut Dikriminalisasi
- Lempar Isu Dua Elite Parpol Terlibat Korupsi Kementan, SYL Mau Balas Dendam?