\"Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,\" sambungnya.
Sebelumnya, dari tangan Analisman, KPK pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 200 Juta. Analisman juga telah mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Mereka ke-38 anggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho. Gatot menjanjikan akan memberikan fee sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta kepada para anggota dewan itu terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014, kemudian persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.
Febri menambahkan, selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan orang saksi untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi yang menyeret puluhan anggota DPRD Sumut.
\"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi,\" demikian Febri." itemprop="description"/>
\"Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,\" sambungnya.
Sebelumnya, dari tangan Analisman, KPK pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 200 Juta. Analisman juga telah mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Mereka ke-38 anggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho. Gatot menjanjikan akan memberikan fee sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta kepada para anggota dewan itu terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014, kemudian persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.
Febri menambahkan, selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan orang saksi untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi yang menyeret puluhan anggota DPRD Sumut.
\"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi,\" demikian Febri."/>
\"Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,\" sambungnya.
Sebelumnya, dari tangan Analisman, KPK pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 200 Juta. Analisman juga telah mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Mereka ke-38 anggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho. Gatot menjanjikan akan memberikan fee sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta kepada para anggota dewan itu terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014, kemudian persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.
Febri menambahkan, selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan orang saksi untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi yang menyeret puluhan anggota DPRD Sumut.
\"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi,\" demikian Febri."/>
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Analisman Zalukhu terpidana dugaan suap persetujuan perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Analisman dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara setelah sebelumnya mendekam di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu, Anggota DPRD Sumut dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/5/2019).
"Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Sebelumnya, dari tangan Analisman, KPK pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 200 Juta. Analisman juga telah mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Mereka ke-38 anggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho. Gatot menjanjikan akan memberikan fee sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta kepada para anggota dewan itu terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014, kemudian persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.
Febri menambahkan, selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan orang saksi untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi yang menyeret puluhan anggota DPRD Sumut.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi," demikian Febri.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi mantan Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Analisman Zalukhu terpidana dugaan suap persetujuan perubahan APBD Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014.
Analisman dijebloskan ke Lapas Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara setelah sebelumnya mendekam di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
"Hari ini telah dilakukan eksekusi terhadap terpidana Analisman Zalukhu, Anggota DPRD Sumut dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Tanjung Gusta," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (9/5/2019).
"Eksekusi dilakukan setelah yang bersangkutan divonis bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," sambungnya.
Sebelumnya, dari tangan Analisman, KPK pernah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 200 Juta. Analisman juga telah mendapatkan vonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sedikitnya 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan atau 2014-2019.
Mereka ke-38 anggota dewan itu diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho. Gatot menjanjikan akan memberikan fee sebesar Rp 300 sampai Rp 350 juta kepada para anggota dewan itu terkait persetujuan laporan pertanggung jawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014, kemudian persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014.
Febri menambahkan, selama proses penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan orang saksi untuk melakukan pengusutan dugaan korupsi yang menyeret puluhan anggota DPRD Sumut.
"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 175 orang saksi," demikian Febri.