Dalam operasi senyap kali ini, KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai unsur, mulai dari Direksi BUMN dan pihak swasta.
\"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang diantaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir,\" kata Laode.
Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan lebih dari Rp 400 juta. Diduga, uang tersebut merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.
\"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem,\" kata Laode.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
\"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK,\" demikian Laode.[top]" itemprop="description"/>
Dalam operasi senyap kali ini, KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai unsur, mulai dari Direksi BUMN dan pihak swasta.
\"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang diantaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir,\" kata Laode.
Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan lebih dari Rp 400 juta. Diduga, uang tersebut merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.
\"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem,\" kata Laode.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
\"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK,\" demikian Laode.[top]"/>
Dalam operasi senyap kali ini, KPK mengamankan sembilan orang dari berbagai unsur, mulai dari Direksi BUMN dan pihak swasta.
\"KPK mengamankan total 9 orang di Jakarta dan Bogor pada siang dan malam ini. Tiga orang diantaranya adalah jajaran Direksi dan sisanya pegawai Perum Perindo, serta pihak swasta importir,\" kata Laode.
Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar 30 ribu dolar Singapura atau setara dengan lebih dari Rp 400 juta. Diduga, uang tersebut merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta.
\"Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan Salem,\" kata Laode.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pihak-pihak yang diamankan tersebut di kantor KPK, Jakarta.
Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam untuk menentukan status hukum perkara ini dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.
\"KPK berupaya untuk tetap melaksanakan tugas pemberantasan korupsi di tengah berbagai upaya melemahkan dan memangkas kewenangan KPK,\" demikian Laode.[top]"/>