RMOLSumut Revisi UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR diyakini akan menguatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran Dewan Pengawas KPK yang akan diatur di UU baru menjadi alasannya.
Anggota Badan Legislasi DPR, Hendrawan Supratikno menguraikan bahwa UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat. Sementara kehadiran revisi UU KPK bakal membuat lembaga anti rasuah menjadi sistem dua tingkat.
Politisi PDIP itu yakin sistem dua tingkat lebih teruji kekuatannya dibanding dengan sistem satu tingkat.
Sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi," kata Hendrawan dalam keterangan tertulis yang diterima, Minggu (22/9).
Sistem satu tingkat terfokus pada lima pimpinan KPK sebagai penanggung jawab tertinggi. Sementara revisi UU KPK membuat ada lima Dewan Pengawas yang memiliki struktur jabatan setara dengan pimpinan KPK.
KPK, kata Hendrawan, membutuhkan Dewan Pengawas guna menciptakan proses check and balance di dalam tubuh lembaga antirasuah itu.
"Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," tutupnya.[top]
© Copyright 2024, All Rights Reserved