Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 5 buah koper berisi berbagai jenis dokumen dari penggeledahan di di Gedung Rektor Universitas Lampung.
Penggeledahan tersebut berlangsung selama 12 jam, kemudian seluruh penyidik lembaga anti rasuah itu meninggalkan gedung.
Dikutip dari Kantor Berita Politik RMOLLampung.id, penyidik KPK mendatangi gedung Rektorat sekitar pukul 09.07 WIB dan meninggalkan gedung tersebut pada pukul 21.35 WIB. Dari 5 buah koper yang dibawa, 2 di antaranya berukuran besar dan 3 lainnya berukuran sedang. Selain itu, mereka juga membawa 2 tas ransel dan 1 kardus air mineral.
Mereka meninggalkan Unila menggunakan 8 mobil dengan pengawalan ketat kepolisian.
Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Yulianto mengatakan, penyidik KPK mengamankan ratusan berkas berupa Surat Keputusan (SK) dan lainnya.
Ia mengaku tidak diperiksa tim KPK, hanya dimintai keterangan sebagai saksi jika diperlukan.
"Kami enggak diperiksa, kami enggak tahu, kami cuma saksi saja kalau mereka (KPK) mau periksa," ujarnya saat keluar dari pintu belakang Rektorat Unila.
Selama sekitar 12 jam, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di ruang rektor dan wakil rektor bidang akademik di lantai dua. Plus ruang penerimaan mahasiswa baru di lantai empat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved