\"Saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Walikota Medan,\" kata Febri, Kamis (14/11).
Selain Akbar, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi lainnya yakni I Ketut Yada dari kalangan swasta, M Khairul dan Syarifuddin Dongoran yang merupakan pejabat Pemko Medan.
\"M Khairul dan Syarifuddin Dongoran tidak hadir. Dan belum diperoleh informasi keberadaanya,\" ujarnya.
Diketahui dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin bersama Isa Ansari yang merupakan Kadis PU Kota Medan dan seorang protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari sebagai Kadis PUPR Medan.
Selain itu, Isa juga memberikan Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.[R]
\"Saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Walikota Medan,\" kata Febri, Kamis (14/11).
Selain Akbar, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi lainnya yakni I Ketut Yada dari kalangan swasta, M Khairul dan Syarifuddin Dongoran yang merupakan pejabat Pemko Medan.
\"M Khairul dan Syarifuddin Dongoran tidak hadir. Dan belum diperoleh informasi keberadaanya,\" ujarnya.
Diketahui dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin bersama Isa Ansari yang merupakan Kadis PU Kota Medan dan seorang protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari sebagai Kadis PUPR Medan.
Selain itu, Isa juga memberikan Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.[R]
\"Saksi Akbar Himawan, KPK mendalami pengetahuannya tentang proyek-proyek di Kota Medan dan komunikasi yang dilakukan saksi dengan Walikota Medan,\" kata Febri, Kamis (14/11).
Selain Akbar, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap 3 orang saksi lainnya yakni I Ketut Yada dari kalangan swasta, M Khairul dan Syarifuddin Dongoran yang merupakan pejabat Pemko Medan.
\"M Khairul dan Syarifuddin Dongoran tidak hadir. Dan belum diperoleh informasi keberadaanya,\" ujarnya.
Diketahui dalam perkara ini, Tengku Dzulmi Eldin bersama Isa Ansari yang merupakan Kadis PU Kota Medan dan seorang protokoler Syamsul Fitri Siregar (SFI) telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya diduga terbukti melakukan suap proyek dan promosi jabatan di Kota Medan.
Isa Ansyari diduga menyuap Dzulmi Eldin sebesar Rp 330 juta. Uang haram itu disinyalir berkaitan dengan jabatan Isa Ansyari sebagai Kadis PUPR Medan.
Selain itu, Isa juga memberikan Rp 250 juta, di mana Rp 200 juta ditransfer dan sisanya secara tunai melalui Syamsul Fitri Siregar. Uang itu diperuntukkan membayar kelebihan dana nonbudget dari perjalanan dinas Dzulmi ke Jepang pada Juli lalu lantaran mengajak keluarga ke Jepang.[R]