Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
- Protes Promo Miras ‘Muhammad dan Maria’, BM PAN Demo Holywings di Medan
- Program ‘Gerobak Madu TPL’ Raih Penghargaan dari Kementerian Desa PDTT
- Sekretaris Wantim Golkar Sumut Minta KPK Periksa Seluruh Pihak Terlibat di Proyek Rp 2,7 Triliun
Baca Juga
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (17/5), tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka Terbit yang dilakukan oleh tim penyidik PNS KLHK.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav, 4, Setiabudi Jakarta.
"Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya," ujar Ali kepada wartawan, Selasa siang (17/5).
Fasilitas tersebut, kata Ali, merupakan wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum lainnya.
Dalam kegiatan upaya paksa penggeledahan di kediaman Terbit pada Januari 2022 lalu, KPK juga turut menemukan adanya satwa langka yang dilindungi oleh negara.
- Wali Kota Bogor Sebut 3 Kata Ini Untuk Menggambarkan Kota Medan
- Pelaksanan HPN 2023 Diharapkan Tersebar di Kabupaten/Kota se-Sumut
- Innalillahi, Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Meningga Dunia