Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah penyelamatan aset dan penerimaan negara sesuai dengan ketentuan dan perencanaan dengan menggelar rapat koordinasi dan evaluasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se-provinsi Sumatera Utara pada Rabu (7/7).
Rakor yang digelar secara virtual itu dihadiri oleh, Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri beserta Kasi Datun Kejaksaan Negeri se Sumatera Utara, Kasatgas I.1 Korsup KPK dan Rekan Satgas I.1 Korsup KPK.
Direkrut Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK Didik Agung Widjanarko menjelaskan, Pada triwulan II tahun 2021, KPK telah melakukan penyelamatan aset di Provinsi Sumatera Utara senilai Rp5,8 miliar yang terdiri dari dua bidang tanah seluas 474 meter persegi senilai Rp109.020.000 dan 48.194 meter persegi senilai Rp3 miliar.
Kemudian tujuh unit kendaraan dinas dari pensiunan atau mantan pejabat di Provinsi Sumatera, yang terdiri dari tiga unit mobil Pajero Sport senilai Rp2.791.037.654 dan dua unit mobil Nissan Xtrail, satu unit Toyota Kijang dan satu unit Yoyota Prado bekas mantan Bupati Labuhan Batu.
"Untuk tahun 2021 ini, KPK menargetkan penyelamatan aset dan penerimaan negara di Provinsi Sumatera Utara melalui SKK yang berasal dari piutang pajak dari 23 wajib pajak senilai Rp980.312.234. Kemudian dari aset tanah dan bangunan seluas 225.912 meter persegi dengan nilai Rp20.079.134.290," beber Agung dalam keterangan tertulis, yang diterima redaksi, Jumat (8/7).
Agung menegaskan, KPK berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian masalah aset dan piutang pajak pemerintah daerah (pemda) di Sumut.
Di Kejati Sumut sendiri telah mendapat 12 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang masuk dari Pemprov Sumut. Sebanyak 10 SKK telah selesai diproses, dan sisanya 2 SKK masih berproses. Dan terdapat juga 3 SKK senilai Rp 41 Miliar terkait penyelesaian atau penagihan kredit bermasalah di PT Bank Sumut.
Selain itu terdapat SKK yang diterima oleh masing-masing Kejaksaan Negeri terkait penyelamatan aset dengan total sebanyak 100 SKK masuk. Dan 134 SKK yang masuk ke Kejaksaan Negeri Sumut terkait piutang pajak pemda.
"Dari laporan yang disampaikan oleh masing-masing Kejari ini, KPK akan menindaklanjuti dengan Pemda terutama untuk Pemda yang sama sekali tidak mengeluarkan SKK penyelamatan aset. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, masih terdapat sejumlah masalah aset Pemda yang berpotensi untuk dibantu oleh Kejaksaan," pungkas Didik Agung Widjanarko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved