Penyelidikan dalam kasus suap yang melibatkan Walikota (nonaktif) Tanjungbalai M. Syahrial (MS) dengan eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) masih berlanjut di KPK.
Saat ini penyidik tengah mendalami beberapa dugaan pertemuan yang terjadi antara keduanya. Demikian penjelasan Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara KPK Ali Fikri mengurai tentang hasil pemeriksaan penyidik KPK terhadap M. Syahrial pada Senin (21/6). Syahrial diperiksa sebagai saksi sekaligus sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya beberapa pertemuan lain yang dilakukan oleh yang bersangkutan dengan SRP untuk pengurusan perkara yang sedang ditangani KPK," kata Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/6).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial (MS) dan pengacara Maskur Husain (MH).
Eks Penyidik KPK Robin diduga menerima suap untuk mengurus sejumlah perkara di KPK yang menyeret nama Syahrial.
Robin bersama dengan Maskur Husain menyepakati agar perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrial di KPK tidak dilanjutkan. Total uang sebesar Rp 1,5 miliar disepakat setelah Robin bertemu Syahrial di rumah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Oktober 2020.
Syahrial mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia (RA) selaku teman Robin dan Syahrial juga memberikan secara tunai kepada Robin. Total uang yang telah diterima Robin sebesar Rp 1,3 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved