Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan secara resmi pencekalan ini sudah mereka minta dengan menyurati pihak Direktorat Jenderan Imigrasi.
\"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,\" katanya, Rabu (6/11).
Febri menjelaskan pencekalan ini dilakukan hingga 6 bulan kedepan terhitung sejak 5 November 2019.
\'Sebagai saksi. Ada kebutuhan di Penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,\" ujarnya.
Pencekalan ini menjadi bagian dari tindak lanjut KPK yang sebelumnya juga melakukan penggeledahan di rumah politisi Golkar yang terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019-2024. Akbar sendiri beberapa waktu lalu sudah memastikan dirinya tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Dzulmi Eldin.[R]
" itemprop="description"/>Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan secara resmi pencekalan ini sudah mereka minta dengan menyurati pihak Direktorat Jenderan Imigrasi.
\"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,\" katanya, Rabu (6/11).
Febri menjelaskan pencekalan ini dilakukan hingga 6 bulan kedepan terhitung sejak 5 November 2019.
\'Sebagai saksi. Ada kebutuhan di Penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,\" ujarnya.
Pencekalan ini menjadi bagian dari tindak lanjut KPK yang sebelumnya juga melakukan penggeledahan di rumah politisi Golkar yang terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019-2024. Akbar sendiri beberapa waktu lalu sudah memastikan dirinya tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Dzulmi Eldin.[R]
"/>Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan secara resmi pencekalan ini sudah mereka minta dengan menyurati pihak Direktorat Jenderan Imigrasi.
\"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari dalam perkara Penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Walikota Medan,\" katanya, Rabu (6/11).
Febri menjelaskan pencekalan ini dilakukan hingga 6 bulan kedepan terhitung sejak 5 November 2019.
\'Sebagai saksi. Ada kebutuhan di Penyidikan. Agar sewaktu-waktu dipanggil bisa datang dan tidak sedang berada di luar negeri,\" ujarnya.
Pencekalan ini menjadi bagian dari tindak lanjut KPK yang sebelumnya juga melakukan penggeledahan di rumah politisi Golkar yang terpilih menjadi anggota DPRD Sumut periode 2019-2024. Akbar sendiri beberapa waktu lalu sudah memastikan dirinya tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Dzulmi Eldin.[R]
"/>