Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan dan menjerat Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik saat masih fokus terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang menjerat Terbit dkk.
"Masih (fokus) TPK (Tindak Pidana Korupsi)," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (20/4).
Namun demikian, KPK tak menutup kemungkinan akan mengembangkan perkara suap menjadi dugaan TPPU.
"Sepanjang ditemukan kecukupan alat bukti pasti kami kembangkan lebih lanjut," kata Ali.
Apalagi, tim penyidik saat ini sudah mulai menelusuri aliran uang yang diterima Terbit yang diduga telah diubah menjadi beberapa aset.
Hal itu merupakan salah materi penyidikan saat memeriksa tersangka Terbit saat menjadi saksi untuk tersangka lainnya pada Senin (18/4) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman, antara lain terkait dengan soal harta benda dan aset milik saksi dan adanya dugaan jumlah penerimaan fee dari setiap proyek di Pemkab Langkat dan penggunaan uang dari hasil fee dimaksud," kata Ali pada Selasa (19/4).
Dalam perkara dugaan suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020-2022, Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin disebut memberikan suap Rp 572 juta kepada Bupati Langkat periode 2019-2024, Terbit Rencana Perangin Angin karena telah diberikan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Pemkab Langkat.
Hal itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/4).
Pemberian uang itu dilakukan melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Untuk tersebut diberikan karena Terbit telah memberikan paket pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Muara, yaitu CV Nizhami, CV Sasaki dan perusahaan lainnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved