Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengembalikan aset negara (asset recovery) yang diduga dikorupsi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Penyelamatan aset ini seiring dengan penetapan mantan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka dalam kasus pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2018.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut bahwa salah satu aset yang akan diselamatkan adalah pengadaan alat untuk persiapan pesta olahraga yang dihelat oleh Kemenpora. KPK, sambungnya, akan mengirim tim untuk menangani kasus ini.
"Tim pencegahan (KPK) akan segera turun, termasuk menyelamatkan aset-aset yang pernah ada beberapa kali pengadaan untuk persiapan pesta olahraga. Alatnya itu datang setelah pesta olahraganya berlalu, seperti itu," ungkap Laode kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/9).
Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima total komitmen fee sebesar Rp 26,5 miliar dari pengurusan dana hibah KONI tahun 2018.
Rinciannya, sebanyak Rp 14,7 miliar didapatkan Imam melalui asisten pribadi, Miftahul Ulum. Kemudian, dalam rentang waktu 2016 hingga 2018, Imam juga meminta uang sejumlah total Rp 11,8 miliar dari kegiatan Satlak Prima di Kemenpora.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Imam Nahrawi dicekal untuk bepergian ke luar negeri. [hta]
© Copyright 2024, All Rights Reserved