KPK masih akan terus mendalami keterlibatan Azis Syamsuddin dalam dugaan korupsi di Kota Tanjungbalai.
Salah satunya dengan mengorek informasi dari bekas Walikota Tanjungbalai HM Syahrial yang kini menjalani penahanan di Rutan Klas I Medan.
"Hari ini, Senin (18/10), penyidik memeriksa mantan Walikota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial sebagai saksi untuk tersangka Azis selaku mantan Wakil Ketua DPR RI. Pemeriksaan dilakukan di Rutan Klas I Medan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin siang (18/10).
Dalam perkara pidana korupsi tersebut, Azis Syamsuddin telah menyandang status tersangka.
KPK membeberkan, sekitar Agustus 2020, Azis meminta tolong kepada Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai KPK untuk menangani kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.
Selanjutnya, Robin meminta bantuan Maskur Husain (MH) selaku pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara Azis. Atas persetujuan itu, Maskur dan Robin menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Atas permintaan itu, Azis pun setuju.
Setelah itu, Maskur meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis dengan melalui transfer rekening Bank. Azis pun selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp 200 juta sebagai bentuk komitmen tanda jadi.
Masih di bulan yang sama yakni Agustus 2020, Robin datang menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan untuk mengambil uang secara bertahap yang diberikan Azis. Yaitu sebesar 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.
Dari komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Robin sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar.
© Copyright 2024, All Rights Reserved