Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Rumah Peradaban (Rumban) Sumatera Utara (Sumut) melaporkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut, Ilyas Suharto Sitorus (IS) kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi kegiatan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Belanja Perjalanan Dinas yang dilakukan IS saat menjabat Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Batu Bara.
"Benar kami melaporkan IS atas dugaan korupsi kegiatan PBJ di Dinas Pendidikan Batu Bara Tahun Anggaran 2020 dan 2021 sebesar Rp10.358.417.017 dan Belanja Perjalanan Dinas Biasa serta Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp198.000.000," ujar Ketua DPW Rumban Sumut Yudi kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Selasa malam (17/10/2023).
Yudi mengatakan, pada Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Pendidikan Batu Bara tahun 2020 diduga telah terjadi anggaran fiktif dalam realisasi disebabkan pada tahun 2020 Indonesia dalam keadaan Pandemi Covid-19 dan hanya berlaku aktivitas secara daring.
"Bahwa akibat latennya tindak pidana korupsi yang terjadi selama ini selain merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan Nasional yang menuntut efisiensi tinggi," jelasnya.
Menurut Yudi, kuat dugaan telah terjadi sebuah peristiwa kejahatan tindak pidana Korupsi dan perbuatan melawan Hukum/ penyalahgunaan anggaran Negara yang sengaja dilakukan oleh IS selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada kegiatan PBJ di Dinas Pendidikan Batubara tahun pelaksanaan anggaran 2020 dan 2021.
"Bahwa Anggaran yang digunakan untuk perjalanan dinas tidak relevan dengan kondisi pandemi covid 19 tahun 2019, sementara biayanya diduga telah habis terserap," jelas Yudi lagi.
Kemudian DPW Rumban Sumut juga menyebutkan bahwa adanya dugaan pemalsuan surat atau dokumen pada kegiatan pekerjaan kegiatan PBJ dan Biaya Perjalanan Dinas tersebut.
"Sehubungan degan hal ini, Saya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara c/q Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dapat segera Memeriksa Saudara IS, Negara harus memberikan kepastian hukum kepada rakyat, jika terbukti ada pelanggaran maka Kejaksaan harus segera memanggil pihak pihak yang terkait, dan seluruh proses nya akan kita kawal sampai tuntas," tegas Yudi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved