Korupsi bantuan sosial (bansos) merupakan pelanggaran UUD 1945 yang wajib dihukum seberat-beratnya.
Begitu tegas disampaikan oleh mantan aktivis Humanika, Andrianto yang mendukung penuh upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi bansos.
Dia tidak ingin kasus ini hanya menjerat Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial, melainkan hingga ke sosok "King Makers".
"Sebuah langkah progresif yang diambil KPK ketika menangani OTT bansos. Karena bansos ini kan suatu hal yang sangat krusial. Belum pernah terjadi dalam sejarah Departemen Sosial itu ada korupsi yang sifatnya bansos," ujar Andrianto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (12/2).
Sehingga, kata Andrianto, pelaku korupsi bansos dianggapnya melanggar UUD 1945 karena bansos menyangkut hajat hidup rakyat kecil. Artinya, para pelaku wajib dihukum seberat-beratnya.
“Kenapa? Karena pelanggaran hukum biasa aja yang disebut KUHP aja udah berat, nah pelanggaran UU tambah berat, nah pelanggaran UUD 1945 seharusnya kan lebih berat lagi gitu logika hukumnya," jelas Andrianto.
Apalagi, para terduga koruptor bansos melakukan tindakan rasuah di saat kondisi perekonomian sulit dan di tengah pandemi Covid-19 yang membuat rakyat semakin sulit hidupnya.
"Korupsi bansos ini pelanggaran UUD 1945," tegasnya menutup.
© Copyright 2024, All Rights Reserved