Dianggap menyerang kehormatan Korps Kejaksaan dengan konten sensitif di media sosial, Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Tanjung Perak melaporkan Alvin Lim ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
- Terdakwa Pemalsuan Akta Divonis Bebas, Jong Nam Liong Ambil Langkah Hukum
- Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, dan Gubsu Pantau PPKM Mikro Di Pasar Tradisional
- Kapolda Sumut Sampaikan Belasungkawa Kasus Penembakan Wartawan
Baca Juga
Laporan tersebut dilayangkan oleh Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak Putu Arya Wibisana, SH, MH dengan tanda bukti lapor Nomor: STPL/B/375/IX/2022/SPKT/ Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim.
"Kami laporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik YouTube dengan akun Quo Tien TV 1," ujar Putu Arya Wibisana dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (23/9).
Dalam akun tersebut, terlapor yang berprofesi sebagai advokat ini telah membuat beberapa bagian video yang menyerang kehormatan dan nama baik Kejaksaan.
Pertama, Alvin Liem membuat video dengan judul "Kejagung Sarang Mafia Part III Jaringan Ferdy Sambo VS Kejaksaan".
Kedua, video dengan judul "Rekaman Bintang Dua (2) Kejaksaan, Skenario melepaskan Henry Surya". Ketiga video berjudul "Kejaksaan Sarang Mafia Oknum Jaksa Jaksel Peras Leasing Modus Pinjam Pakai"
Serta video keempat berjudul "Kejagung Sarang Mafia Part 4: Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya".
"Semua bukti-bukti sudah kami serahkan ke penyidik," kata Putu Arya.
Menurutnya, para Jaksa seluruh Indonesia harus mendesak untuk segera dilakukan proses hukum secara tegas terhadap Alvin Liem sebagai bentuk pembelajaran.
“Jika tidak diambil tindakan tegas terhadap yang bersangkutan maka akan berpotensi menimbulkan keonaran ditengah masyarakat," tandasnya.
- Polda Sumut Cekal Keluarga Bos Judi Online Apin BK
- Samsir Pohan Dipecat Sebagai Ketua KNPI Sumut
- Kuatkan Tali Silaturahmi, UISU Pertemukan Rektor Lintas Masa